Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Ada Buron Bernama Modi, Pemimpin Oposisi India Rahul Gandhi Dipenjara 2 Tahun

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Rahul Gandhi, presiden partai oposisi utama India, menunjukkan jari bertanda tinta setelah memberikan suaranya dalam Pemilu di tempat pemungutan suara di New Delhi, India, 12 Mei 2019. REUTERS/Adnan Abidi
Rahul Gandhi, presiden partai oposisi utama India, menunjukkan jari bertanda tinta setelah memberikan suaranya dalam Pemilu di tempat pemungutan suara di New Delhi, India, 12 Mei 2019. REUTERS/Adnan Abidi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan India menghukum pemimpin oposisi Rahul Gandhi penjara 2 tahun dalam kasus pencemaran nama baik gara-gara di sebuah pidato pada 2019, ia menyebut ada buronan bermarga Modi. 

Gandhi, seorang pemimpin senior partai Kongres dan keturunan dari dinasti politik Nehru-Gandhi, akan mengajukan banding. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan di kota Surat, Kamis, 23 Maret 2023. Kota di negara bagian Gujarat ini adalah tempat asal Perdana Menteri Narendra Modi.

"Pengadilan telah memutuskan komentar Rahul Gandhi sebagai fitnah," kata Ketan Reshamwala, advokat Purnesh Modi, seorang anggota parlemen Gujarat dari Partai Bharatiya Janata (BJP), yang dipimpin PM Modi. "Dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara."

Gandhi hadir di pengadilan Surat, yang segera memberinya jaminan dan menangguhkan hukuman selama sebulan.

Dalam pidato menjelang pemilihan umum terakhir tahun 2019, Gandhi merujuk pada perdana menteri dan dua buronan pengusaha India, semuanya bermarga Modi, sambil berbicara tentang dugaan korupsi tingkat tinggi di negara tersebut.

Pada hari Kamis, Gandhi mengatakan kepada pengadilan bahwa komentarnya tidak bertentangan dengan komunitas mana pun.

Partai Gandhi mengatakan kasus itu diajukan oleh pemerintah BJP yang "pengecut dan diktator" karena dia "membongkar perbuatan gelap mereka".

"Pemerintah Modi adalah korban kebangkrutan politik", kata presiden Kongres Mallikarjun Kharge di Twitter. "Kami akan mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi."

Gandhi, salah satu saingan utama Modi menjelang pemilihan umum 2024, mendapat dukungan dari Partai Aam Aadmi (AAP) yang memerintah Delhi dan dua pemimpin utamanya dipenjara atas apa yang mereka sebut tuduhan palsu.

"Sebuah konspirasi sedang dibuat untuk melenyapkan para pemimpin dan partai non-BJP dengan menuntut mereka," tulis ketua AAP dan Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal di Twitter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami memiliki perbedaan pendapat dengan Kongres, tetapi tidak benar melibatkan Rahul Gandhi dalam kasus pencemaran nama baik seperti ini. Adalah tugas publik dan oposisi untuk mengajukan pertanyaan. Kami menghormati pengadilan tetapi tidak setuju dengan keputusan tersebut."

BJP mengatakan tidak ada yang kebal hukum.

"Hukum India menyatakan bahwa jika seseorang atau organisasi telah difitnah dengan pernyataan keji, komentar yang memalukan, pelecehan atau komentar yang memfitnah, maka dia memiliki hak untuk meminta ganti rugi," kata anggota parlemen BJP Ravi Shankar Prasad kepada wartawan.

"Tapi Partai Kongres keberatan dengan ini; mereka menginginkan kebebasan penuh bagi Rahul Gandhi untuk mengucapkan pelanggaran."

Kongres Gandhi yang dulunya dominan, kini menguasai kurang dari 10% kursi terpilih di majelis rendah parlemen dan kalah telak dari BJP dalam dua pemilihan umum terakhir.

Modi tetap menjadi politisi paling populer di India dengan selisih yang besar dan secara luas diperkirakan akan memenangkan pemilihan ketiga pada Pemilu 2024.

REUTERS

Pilihan Editor Cina Usir Kapal Perang AS dari Laut Cina Selatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

2 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

4 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

5 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

6 jam lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang, Otto Hasibuan: Berpotensi Krisis Ketatanegaraan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, merespons soal permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres.


Lenovo Tab M11 Meluncur di India, Ini Spesifikasinya

14 jam lalu

Lenovo
Lenovo Tab M11 Meluncur di India, Ini Spesifikasinya

Tablet Lenovo terbaru Tab M11 dilengkapi dengan chipset MediaTek Helio G88 memiliki sertifikasi TUV Rheinland Low Blue Light untuk kenyamanan menonton


Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri) memberikan sambutan dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

AHY menyebutkan bahwa penyebab kehilangan kursi tersebut karena maraknya vote buying atau politik uang.


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Sebut Ada Malpraktek di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

1 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Jaga Pemilu Sebut Ada Malpraktek di Pemilu 2024, Ini Indikatornya

Perhimpunan Jaga Pemilu menilai ada malpraktek dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Bagaimana penjelasannya?


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.