Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBTQ, Ada Hukuman Mati untuk Pelaku

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Presiden Uganda Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang LGBTQ, memberikan wewenang luas kepada pihak berwenang untuk menindak kaum gay, yang sebelumnya banyak menghadapi diskriminasi hukum dan kekerasan massa.

Lebih dari 30 negara Afrika, termasuk Uganda, melarang hubungan sesama jenis. Undang-undang baru itu tampaknya menjadi yang pertama melarang identitas sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ), menurut kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch.

Kelompok pendukung mengatakan, undang-undang diperlukan untuk menghentikan rangkaian kegiatan LGBTQ yang lebih luas karena mengancam nilai-nilai tradisional di negara Afrika Timur yang konservatif dan religius itu.

Selain hubungan sesama jenis, undang-undang tersebut melarang mempromosikan dan mendukung homoseksualitas serta konspirasi untuk terlibat dalam homoseksualitas.

Pelanggaran terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas yang melibatkan orang di bawah usia 18 tahun atau ketika pelakunya positif HIV. Sedangkan hubungan sesama jenis bisa kena hukuman seumur hidup.

"Tuhan pencipta kita senang (tentang) apa yang terjadi ... Saya mendukung RUU untuk melindungi masa depan anak-anak kita," kata anggota parlemen David Bahati saat debat RUU tersebut.

"Ini tentang kedaulatan bangsa kita, tidak ada yang boleh memeras kita, tidak ada yang mengintimidasi kita."

Undang-undang tersebut akan dikirim ke Presiden Yoweri Museveni untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

Frank Mugisha, seorang aktivis LGBTQ terkemuka Uganda mengecam undang-undang tersebut sebagai kejam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Undang-undang ini sangat ekstrim dan kejam, Tidak hanya mengkriminalisasi orang LGBTQ, tetapi juga berusaha menghapus seluruh keberadaan LGBTQ di Uganda," katanya.

Museveni belum mengomentari pengesahan RUU itu, tetapi dia telah lama menentang hak-hak LGBTQ dan menandatangani undang-undang anti-LGBTQ pada tahun 2013 yang dikutuk oleh negara-negara Barat.

Dalam beberapa minggu terakhir, otoritas Uganda telah menindak orang-orang LGBTQ setelah para pemimpin agama dan politisi menuduh siswa direkrut menjadi homoseks di sekolah.

Bulan ini, pihak berwenang menangkap seorang guru sekolah menengah di distrik timur Jinja atas tuduhan "memperlakukan gadis-gadis muda ke dalam praktik seks yang tidak wajar".

Guru perempuan ini didakwa dengan ketidaksenonohan dan ditahan sambil menunggu persidangan.

Polisi mengatakan pada hari Senin bahwa mereka telah menangkap enam orang yang dituduh menjalankan jaringan yang "secara aktif terlibat dalam mendandani anak laki-laki untuk melakukan tindakan sodomi".

REUTERS

Pilihan editor TikTok Dituding Bagikan Data Pengguna AS ke Pemerintah China, Ini Kata CEO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

23 jam lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

5 hari lalu

Presiden Uganda, Yoweri Museveni. telegraph.co.uk
Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

Muhoozi Kainerugaba akan menjabat sebagai panglima militer di Pasukan Pertahanan Rakyat Uganda (UPDF) setelah ditunjuk oleh ayahnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

10 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

12 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

12 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

13 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

13 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

Pengemudi Mistubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka.