Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

image-gnews
Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini. ICC bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi pemimpin Kremlin tersebut.

Kendati Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat. Akan tetapi, surat perintah penangkapan kejahatan perang itu dapat membatasi mobilitasnya untuk bebas bepergian dan bertemu dengan pemimpin negara lainnya. Lantas apa itu kejahatan perang?

Mengutip laman Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, konsep kejahatan perang berkembang khususnya pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Isu ini mencuat ketika hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan. Terutama setelah adanya Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Konvensi itu berfokus pada larangan pihak yang bertikai untuk menggunakan metode perang tertentu.

Sejak saat itu, beberapa perjanjian terkait lainnya juha diadopsi. Beberapa di antaranya pada Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, terutama empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977. Konvensi ini berfokus pada perlindungan orang-orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa kemudian mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-norma sebagai kejahatan perang.

Berikut pengertian kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa. Setidaknya ada empat Konvensi Jenewa terkait kejahatan perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara konvensi yang keempat, diadopsi setelah Perang Dunia Dua, melindungi warga sipil di dalam zona perang. Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.

Adapun definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat meliputi:

1. Pembunuhan yang disengaja.

2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

3. Penghancuran dan perampasan properti secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.

4. Penyanderaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Deportasi atau penahanan secara tidak sah.

Sementara itu, menurut Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata, definisi kejahatan perang yaitu termasuk:

1. Sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

2. Sengaja meluncurkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pada warga sipil.

3. Serangan atau pengeboman, dengan cara apa pun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan.

4. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa jenis bangunan tertentu, misalnya rumah sakit, atau tempat ibadah dan pendidikan, tidak boleh disasar dengan sengaja.

5. Melarang penggunaan jenis senjata tertentu, serta gas beracun.

Pilihan Editor: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin Atas Kejahatan Perang di  Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

30 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mengenang Presiden Rusia Pertama Boris Yeltsin yang Meninggal 17 Tahun Lalu

2 jam lalu

Mantan Presiden Bill Clinton menyeka air mata tawa saat ia berbicara pada mantan Presiden Rusia Boris Yeltsin di New York, 23 Oktober 1995. [REUTERS / Rick Wilking]
Mengenang Presiden Rusia Pertama Boris Yeltsin yang Meninggal 17 Tahun Lalu

Presiden Boris Yeltsin meninggal di usia 76 tahun tepat pada 23 April 2007 lalu. Jasanya sebagai presiden pertama Russia dikenang oleh rakyatnya.


Top 3 Dunia: Benjamin Netanyahu, ICC dan Ali Khamenei

4 jam lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Top 3 Dunia: Benjamin Netanyahu, ICC dan Ali Khamenei

Top 3 Dunia dibuka dengan kabar kemungkinan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap oleh ICC.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

13 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

15 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

20 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

1 hari lalu

Slobodan Milosevic [Strategic Culture Foundation]
Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

PM Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan beberapa negara ke ICC atas genosida Gaza, Palestina. Berikut pemimpin dunia pernah diadili ICC?


5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

1 hari lalu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan di Den Haag, Belanda, 12 Oktober 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw
5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court

Setidaknya 5 negara laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC. Negara mana saja? Sejauh mana kewenangan ICC bisa menanganinya?