Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

image-gnews
Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini. ICC bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi pemimpin Kremlin tersebut.

Kendati Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat. Akan tetapi, surat perintah penangkapan kejahatan perang itu dapat membatasi mobilitasnya untuk bebas bepergian dan bertemu dengan pemimpin negara lainnya. Lantas apa itu kejahatan perang?

Mengutip laman Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, konsep kejahatan perang berkembang khususnya pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Isu ini mencuat ketika hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan. Terutama setelah adanya Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Konvensi itu berfokus pada larangan pihak yang bertikai untuk menggunakan metode perang tertentu.

Sejak saat itu, beberapa perjanjian terkait lainnya juha diadopsi. Beberapa di antaranya pada Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, terutama empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977. Konvensi ini berfokus pada perlindungan orang-orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa kemudian mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-norma sebagai kejahatan perang.

Berikut pengertian kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa. Setidaknya ada empat Konvensi Jenewa terkait kejahatan perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara konvensi yang keempat, diadopsi setelah Perang Dunia Dua, melindungi warga sipil di dalam zona perang. Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.

Adapun definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat meliputi:

1. Pembunuhan yang disengaja.

2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

3. Penghancuran dan perampasan properti secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.

4. Penyanderaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Deportasi atau penahanan secara tidak sah.

Sementara itu, menurut Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata, definisi kejahatan perang yaitu termasuk:

1. Sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

2. Sengaja meluncurkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pada warga sipil.

3. Serangan atau pengeboman, dengan cara apa pun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan.

4. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa jenis bangunan tertentu, misalnya rumah sakit, atau tempat ibadah dan pendidikan, tidak boleh disasar dengan sengaja.

5. Melarang penggunaan jenis senjata tertentu, serta gas beracun.

Pilihan Editor: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin Atas Kejahatan Perang di  Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

5 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

1 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi saat pertemuan di Moskow, Rusia 7 Desember 2023. Sputnik/Sergei Bobylev/Pool via REUTERS
Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

Putin menelepon Ebrahim Raisi untuk membahas serangan Iran ke Israel.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

1 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Top 3 Dunia: Kecanggihan Rudal dan Drone Iran hingga Warga Israel Ogah Balas Iran

2 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia: Kecanggihan Rudal dan Drone Iran hingga Warga Israel Ogah Balas Iran

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 17 April 2024 diawali oleh kabar kecanggihan drone dan rudal Iran yang mampu lewati dua negara sebelum tiba di Israel


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

3 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.