Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini. ICC bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi pemimpin Kremlin tersebut.

Kendati Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat. Akan tetapi, surat perintah penangkapan kejahatan perang itu dapat membatasi mobilitasnya untuk bebas bepergian dan bertemu dengan pemimpin negara lainnya. Lantas apa itu kejahatan perang?

Mengutip laman Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, konsep kejahatan perang berkembang khususnya pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Isu ini mencuat ketika hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan. Terutama setelah adanya Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Konvensi itu berfokus pada larangan pihak yang bertikai untuk menggunakan metode perang tertentu.

Sejak saat itu, beberapa perjanjian terkait lainnya juha diadopsi. Beberapa di antaranya pada Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, terutama empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977. Konvensi ini berfokus pada perlindungan orang-orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa kemudian mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-norma sebagai kejahatan perang.

Berikut pengertian kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa. Setidaknya ada empat Konvensi Jenewa terkait kejahatan perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara konvensi yang keempat, diadopsi setelah Perang Dunia Dua, melindungi warga sipil di dalam zona perang. Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.

Adapun definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat meliputi:

1. Pembunuhan yang disengaja.

2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

3. Penghancuran dan perampasan properti secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.

4. Penyanderaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Deportasi atau penahanan secara tidak sah.

Sementara itu, menurut Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata, definisi kejahatan perang yaitu termasuk:

1. Sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

2. Sengaja meluncurkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pada warga sipil.

3. Serangan atau pengeboman, dengan cara apa pun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan.

4. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa jenis bangunan tertentu, misalnya rumah sakit, atau tempat ibadah dan pendidikan, tidak boleh disasar dengan sengaja.

5. Melarang penggunaan jenis senjata tertentu, serta gas beracun.

Pilihan Editor: ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Putin Atas Kejahatan Perang di  Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rusia Bombardir Ukraina: Gempur Pangkalan Militer, Pelabuhan, hingga Hujani Kyiv dengan Rudal

1 jam lalu

Ledakan pesawat tak berawak terlihat di langit di atas kota selama serangan pesawat tak berawak Rusia, di tengah serangan Rusia di Ukraina, di Kyiv, Ukraina 28 Mei 2023. REUTERS/Gleb Garanich
Rusia Bombardir Ukraina: Gempur Pangkalan Militer, Pelabuhan, hingga Hujani Kyiv dengan Rudal

Rusia memborbardir Ukraina. Gempuran Rusia mulai dari pangkalan militer dan pelabuhan. Rusia juga hujani Kyiv dengan rudal.


Oposisi Polandia akan Diselidiki atas Dugaan Pengaruh Rusia

1 jam lalu

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk. REUTERS/Laurent Dubrule
Oposisi Polandia akan Diselidiki atas Dugaan Pengaruh Rusia

Oposisi Polandia menuding beleid ini untuk mengancurkan popularitas pemimpinnya, mantan PM Donald Tusk


Dibombardir Rusia, Zelensky Memohon Korea Selatan untuk Kirim 'Perisai Langit'

3 jam lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berjabat tangan selama KTT para pemimpin G7 di Hiroshima, Jepang, 21 Mei 2023. Yonhap via REUTERS
Dibombardir Rusia, Zelensky Memohon Korea Selatan untuk Kirim 'Perisai Langit'

Zelensky "sangat berharap" agar Korea Selatan bersedia menyediakan peralatan militer pertahanan untuk menangkis serangan Rusia


Ukraina: Hanya Ada Satu Syarat Negosiasi Damai, Rusia Tarik Seluruh Pasukan

3 jam lalu

Presiden Jokowi bertemu Presiden Ukraina Zelensky di Hiroshima, Jeoang, 20 Mei 2023. (president.gov.ua)
Ukraina: Hanya Ada Satu Syarat Negosiasi Damai, Rusia Tarik Seluruh Pasukan

Ukraina menyatakan, rencana perdamaian Kyiv adalah satu-satunya cara untuk mengakhiri invasi Rusia di Ukraina dan waktu untuk upaya mediasi habis.


Jenazah Wanita Kasus Mayat Dalam Karung di Tol Cibici Telah Diambil Keluarga di RS Polri

4 jam lalu

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Jenazah Wanita Kasus Mayat Dalam Karung di Tol Cibici Telah Diambil Keluarga di RS Polri

Keluarga korban kasus mayat dalam karung di Tol Cibici berharap pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.


Rusia Gempur Pangkalan Militer, Ukraina Serang Industri di Dekat Perbatasan

5 jam lalu

Penduduk setempat berjalan di samping bangunan yang rusak setelah rudal Rusia menyerang, di tengah serangan Rusia di Ukraina, di wilayah Kyiv, Ukraina 29 Mei 2023. Kepala Polisi Nasional wilayah Kyiv Andrii Nebytov via Telegram/Handout via REUTERS
Rusia Gempur Pangkalan Militer, Ukraina Serang Industri di Dekat Perbatasan

Rusia menyerang pangkalan udara Ukraina dalam serangan Senin malam, 29 Mei 2023, sementara pasukan Ukraina menembaki fasilitas industri di dalam Rusia


Lavrov Ingatkan Barat: Kesepakatan Ekspor Biji-bijian Rusia Terancam Gagal

6 jam lalu

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov berbicara selama sesi Duma Negara, majelis rendah parlemen, di Moskow, Rusia 15 Februari 2023. Russian State Duma/Handout via REUTERS
Lavrov Ingatkan Barat: Kesepakatan Ekspor Biji-bijian Rusia Terancam Gagal

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov menyebut kesepakatan biji-bijian Laut Hitam tidak akan lagi beroperasi.


Ini Spesifikasi Jet Tempur F-16 Kiriman Barat untuk Ukraina yang Bikin Rusia Gemetar

7 jam lalu

Pembom B-1B Angkatan Udara AS, jet tempur F-16, dan F-35A Angkatan Udara Korea Selatan ikut serta dalam latihan udara bersama, Korea Selatan, 19 Maret 2023. South Korean Defence Ministry/Handout via REUTERS
Ini Spesifikasi Jet Tempur F-16 Kiriman Barat untuk Ukraina yang Bikin Rusia Gemetar

F-16 Fighting Falcon adalah jet tempur generasi keempat yang telah menunjukkan kemampuan dalam pertempuran udara ke udara serta serangan udara


Erdogan Menang Pemilu Turki: Putin hingga Jokowi Beri Selamat, Warga Palestina Ikut Merayakan

19 jam lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berbicara kepada para pendukungnya menyusul kemenangannya pada putaran kedua pemilihan presiden di Istana Kepresidenan di Ankara, Turki 29 Mei 2023. Recep Tayyip Erdogan kembali terpilih sebagai presiden Turki pada putaran kedua pemilu presiden. REUTERS/Umit Bektas
Erdogan Menang Pemilu Turki: Putin hingga Jokowi Beri Selamat, Warga Palestina Ikut Merayakan

Kemenangan Erdogan di Pemilu Turki diucapkan banyak para pemimpin dunia. Bahkan, warga Palestina juga ikut merayakan kemenangan tersebut.


Sambal Nusantara Gugah Selera Lidah Warga Rusia

19 jam lalu

Lina Santika Rahmania, pemilik Sanrah Food yang menjual aneka sambal kemasan dan makanan beku saat dijumpai di rumahnya di  Jl. Raya Serpong No. 4 Tangerang Selatan pada 22 Mei 2023 Tempo/Aisha Shaidra
Sambal Nusantara Gugah Selera Lidah Warga Rusia

Sambal buatan Lina kerap jadi andalan di tiap bazar yang diikutinya salah satunya ketika di Rusia. Warga Rusia ketagihan sambal tersebut.