Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak.
Laporan itu mengelaborasi soal Papua di butir ‘Pelanggaran terkait Konflik’. AS menyebut Pemerintah RI berusaha untuk menekan gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) terutama melalui kehadiran militer dan polisi yang besar, dan melalui status “otonomi khusus” yang diberikan kepada wilayah tersebut pada 2002 dan direvisi pada 2021. OPM melakukan ratusan serangan pada pejabat pemerintah hingga sipil sejak 1970-an.
Pada 1 Maret tahun lalu, tiga pelapor khusus PBB mengeluarkan pernyataan bersama yang mengungkapkan keprihatinan serius tentang memburuknya situasi hak asasi manusia di wilayah Papua. Pernyataan itu mengutip pembunuhan seorang perwira tinggi militer pada April 2021 oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sebagai akibat dari kemerosotan dramatis hak asasi manusia, termasuk laporan penghilangan paksa, pembunuhan anak-anak, dan pemindahan paksa sekitar 5.000 Orang Asli Papua sejak April.
Pelapor khusus meminta pemerintah untuk mengizinkan akses kemanusiaan tanpa hambatan ke wilayah tersebut dan untuk melakukan penyelidikan penuh dan independen atas pelanggaran untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab, termasuk pejabat militer, dimintai pertanggungjawaban.
Salah satu di antara sejumlah isu lain yang disoroti adalah kasus perwira militer dan sekutu lokal dilaporkan membunuh dan memutilasi empat orang Papua di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Agustus lalu. Keempatnya diduga terlibat dalam perdagangan senjata.
Masalah lain di Papua yang jadi sorotan adalah akses jurnalis dan juga keputusan Presiden Joko Widodo pada Agustus menandatangani sebuah dekrit yang membentuk sebuah tim untuk mengupayakan penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran, atau pelanggaran HAM di masa lalu di wilayah Papua. Aktivis memperingatkan hal ini dapat menyebabkan impunitas hukum bagi para pelaku.