Masih dalam situs yang sama, ICC merupakan sebuah pengadilan permanen yang otonom, sedangkan tribunal ad hoc untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, serta pengadilan serupa lainnya, didirikan dalam kerangka PBB untuk menangani situasi tertentu dan hanya memiliki mandat dan yurisdiksi terbatas.
ICC, yang memeriksa individu, juga berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan organ yudisial utama PBB untuk penyelesaian sengketa antar negara. Mahkamah Internasional dan Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana juga memiliki markas mereka di Den Haag.
Perbedaan antara ICC dan pengadilan lainnya yang dibentuk dalam kerangka PBB menunjukkan bahwa ICC adalah pengadilan yang independen dan berdiri sendiri yang memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menangani kejahatan internasional yang paling serius. Adanya Mahkamah Internasional dan Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana juga menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa antar negara dan penegakan hukum internasional secara keseluruhan.
Dengan keberadaan lembaga-lembaga ini di Den Haag, kota ini telah menjadi pusat penting bagi pengadilan internasional dan penegakan hukum.
IDA ROSDALINA | SITA PLANASARI | NAUFAL RIDHWAN
Pilihan Editor: Deretan Respons Dunia Internasional atas Surat Perintah Penangkapan Putin oleh ICC