Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Anwar Ibrahim Laporkan Muhyiddin Yassin, Ini yang Dipersoalkan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia 9 Maret 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia 9 Maret 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, melaporkan Presiden Partai Bersatu Muhyiddin Yassin karena menuduh pemerintah menggunakan lembaga penegak hukum untuk melakukan penuntutan selektif terhadap mantan PM itu.

Laporan polisi itu dibuat Sekretaris Politik Anwar Ibrahim, Muhammad Kamil Abdul Munim, yang juga menjabat menteri keuangan, Kepolisian Putrajaya, Senin, 13 Maret 2023, seperti dikutip dari FMT.

Kamil dalam laporan polisi mengatakan bahwa pernyataan mantan perdana menteri itu adalah tuduhan jahat, menghina dan memfitnah dengan maksud menciptakan persepsi yang salah tentang integritas lembaga penegak hukum dan kejaksaan.

Muhyiddin juga dikatakan berniat merusak citra Anwar sebagai perdana menteri karena menuduh penuntutan terhadapnya diarahkan oleh "partai paling kuat dalam pemerintahan negara".

“(Itu) menggambarkan bahwa lembaga penegak hukum seperti MACC (Komisi Anti Korupsi Malaysia) dan Kejaksaan Agung tidak independen dan tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan (menyebabkan) adanya penuntutan yang selektif bermotif politik dan penganiayaan."

Dikatakannya, MACC dan Kejaksaan Agung dalam keterangannya Jumat lalu menjelaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan dengan penuh integritas, bukan atas desakan pihak manapun atau faktor lain.

Jumat lalu, Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan menggunakan posisinya untuk suap sebesar RM232,5 juta atau hamoir Rp800 miliar untuk Partai Bersatu dan dua dakwaan menerima uang dari aktivitas ilegal sebesar RM195 juta atau hampir Rp670 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhyiddin, yang juga anggota Parlemen Pagoh didakwa dengan tuduhan pencucian uang lain di Pengadilan Sesi Shah Alam pada Senin.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Putrajaya A Asmadi Abdul Aziz mengatakan, berkas penyidikan dibuka berdasarkan Pasal 500 KUHP/Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi Multimedia 1998.

Dia mengatakan, penyelidikan awal menemukan bahwa video berdurasi sekitar 11 menit dan 11 detik itu diunggah di Facebook mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik terhadap partai-partai berkuasa di pemerintahan negara itu.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pilihan Editor Belajar dari Ukraina, Taiwan Kembangkan Drone Tempur untuk 'Perang Asimetris'

FMT

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

3 jam lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

3 jam lalu

Pebisnis Malaysia Low Taek Jho atau yang dikenal Jho Low. devex.com
Komisi Antikorupsi Malaysia Sebut Buronan 1MDB Jho Low di Makau

Buronan pemodal Malaysia Jho Low, yang dicari karena peran kuncinya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar, diyakini bersembunyi di Makau.


Malaysia Selidiki Awak Kapal China yang Diduga Menjarah Bangkai Kapal Perang Dunia II

3 jam lalu

Kapal HMS Prince of Wales milik Angkatan Laut Inggris di Singapura 1941. Dok. Abrahams, H J (Lt), Royal Navy/wikimedia.org
Malaysia Selidiki Awak Kapal China yang Diduga Menjarah Bangkai Kapal Perang Dunia II

Penjaga pantai Malaysia mengatakan bahwa pihak berwenang menanyai awak kapal China yang dicurigai menjarah dua bangkai kapal Inggris Perang Dunia II


Malaysia Tangkap Kapal China, Diduga Jarah Bangkai Kapal Perang Inggris Eks PD II

1 hari lalu

Kapal HMS Prince of Wales milik Angkatan Laut Inggris di Singapura 1941. Dok. Abrahams, H J (Lt), Royal Navy/wikimedia.org
Malaysia Tangkap Kapal China, Diduga Jarah Bangkai Kapal Perang Inggris Eks PD II

Malaysia menemukan peluru meriam di sebuah kapal barang China yang diduga berasal dari bangkai kapal perang Inggris di Perang Dunia Kedua.


PM Anwar Ibrahim Dorong Pembentukan Dewan Media Malaysia

1 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
PM Anwar Ibrahim Dorong Pembentukan Dewan Media Malaysia

Pemerintah Malaysia akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pembentukan Dewan Media Malaysia


PM Malaysia Anwar Ibrahim: Media Jangan Takut Kritik Pemerintah

1 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat wawancara dengan Tempo, Selasa, 9 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. Dok: Kantor Perdana Menteri Anwar
PM Malaysia Anwar Ibrahim: Media Jangan Takut Kritik Pemerintah

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menilai media harus punya keleluasaan untuk mengkritik pemerintah tanpa rasa takut.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

1 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.