Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditahan 5 Dekade, Tahanan Terpidana Mati Terlama Dunia Menjalani Sidang Ulang di Jepang

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Tokyo, Jepang pada Senin memerintahkan pengadilan ulang untuk mantan petinju berusia 87 tahun yang telah menunggu hukuman mati selama lebih dari lima dekade. Seperti dilansir WFTV9, putusan ini muncul setelah diyakini kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Iwao Hakamada pada 57 tahun silam didasarkan pada pengakuan paksa dan bukti palsu.

Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan Hakamada pantas diadili ulang karena kemungkinan bukti kunci yang mengarah pada vonis matinya bisa saja direkayasa oleh penyelidik, menurut pernyataan dari Asosiasi Pengacara Jepang.

Amnesty International mengatakan Hakamada adalah tahanan terpidana mati terlama di dunia.

Dia telah dibebaskan sementara sejak 2014, tetapi masih belum dibebaskan dari tuduhan, ketika Pengadilan Distrik Shizuoka di Jepang tengah menangguhkan eksekusinya dan memerintahkan pengadilan ulang.

Putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo hingga Mahkamah Agung pada 2020 dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali.

Pengacara pembelanya bergegas keluar dari ruang sidang dan memasang spanduk bertuliskan "Persidangan Ulang".

“Kami memenangkan sidang ulangnya. Saya sangat senang, dan hanya itu yang bisa saya katakan,” kata saudarinya yang berusia 90 tahun, Hideko, yang telah mengabdikan hidupnya untuk membuktikan bahwa adiknya tidak bersalah.

Hakamada dihukum pada 1966 atas pembunuhan seorang manajer perusahaan dan tiga anggota keluarganya dan membakar rumah mereka di Jepang tengah, tempat dia menjadi karyawan tetap. Dia dijatuhi hukuman mati dua tahun kemudian. Dia awalnya membantah tuduhan itu kemudian mengaku. Namun, dia mengatakan pengakuannya terpaksa karena interogasi yang kejam oleh polisi.

Hakamada tidak dieksekusi karena banding yang panjang dan proses persidangan ulang. Butuh 27 tahun bagi Mahkamah Agung untuk menolak banding pertamanya untuk persidangan ulang. Dia mengajukan banding kedua pada 2008, dan pengadilan akhirnya memenangkannya pada Kamis pekan lalu.

Masalah yang diperdebatkan adalah lima potong pakaian berlumuran darah. Menurut para penyelidik pakaian itu diduga dikenakan Hakamada selama kejahatan. Pakaian itu disembunyikan di dalam tangki pasta kedelai yang difermentasi, atau miso, yang ditemukan lebih dari setahun setelah penangkapannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin mengakui eksperimen ilmiah bahwa pakaian yang direndam dalam miso selama lebih dari setahun ternyata terlalu gelap melihat noda darah. Pengadilan mengatakan ada kemungkinan bukti itu dibuat-buat, kemungkinan besar oleh penyelidik.

Pengacara pembela dan keputusan pengadilan ulang sebelumnya mengatakan sampel darah tidak cocok dengan DNA Hakamada, dan celana panjang yang diajukan jaksa sebagai bukti terlalu kecil untuk Hakamada dan tidak pas saat diadili.

Hakamada telah menjalani hukumannya di rumah sejak dibebaskan pada 2014 karena kesehatan dan usianya membuatnya lemah dan berisiko rendah untuk melarikan diri.

Jepang dan Amerika Serikat adalah dua negara di Kelompok Tujuh negara maju yang mempertahankan hukuman mati. Sebuah survei oleh pemerintah Jepang menunjukkan mayoritas eksekusi dukungan publik.

Eksekusi dilakukan secara rahasia di Jepang dan para tahanan tidak diberitahu tentang nasib mereka sampai pagi hari mereka digantung. Sejak 2007, Jepang telah mulai mengungkapkan nama-nama mereka yang dieksekusi dan beberapa detail kejahatan mereka, tetapi pengungkapannya masih terbatas.

Pendukung mengatakan kesehatan mental Hakamada telah menurun karena hampir setengah abad penahanannya, kebanyakan di sel isolasi dan takut akan eksekusi. Dia menghabiskan total 48 tahun di penjara.

Pilihan Editor: Jepang Eksekusi Mati Pelaku Pembantaian Akibahara

WFTV9

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

1 hari lalu

Tunggal putra Jepang Kento Momota saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

1 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

4 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

5 hari lalu

Jalan Nakamise menuju kuil Senso-ji di distrik Asakusa, tempat wisata populer, di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 24 Desember 2021. REUTERS/Issei Kato
Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

Perilaku pasangan tersebut yang merusak properti publik di Jepang dianggap mencemarkan nama baik Thailand.


Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

5 hari lalu

Pengunjung menikmati keindahan bunga sakura yang bermekaran di tengah pandemi COVID-19 di Taman Ueno di Tokyo, Jepang 30 Maret 2022. REUTERS/Issei Kato
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

Jika ingin melihat sakura mekar di Jepang dan menikmati keindahannya, silakan melakukannya secara bertanggung jawab dan ikuti aturannya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menangani kasus video viral WNI di Jepang yang meminta bantuan untuk biaya operasi.