TEMPO.CO, Jakarta - Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa dengan tuduhan tambahan pencucian uang pada Senin, 13 Maret 2023. Dengan demikian, jumlah total dakwaan terhadapnya bertambah menjadi tujuh.
Menurut media lokal, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu mengaku tidak bersalah atas kasus tuduhan korupsi terhadap dirinya. The Star melaporkan pada Senin bahwa jaksa menuduh Muhyiddin menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Bersatu untuk menerima suap sebesar RM 5 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada 7 Januari 2022.
Jika terbukti benar, Muhyiddin Yassin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal, atau RM 5 juta. Bernama melaporkan bahwa kasus Muhyiddin Yassin di Pengadilan Sesi Shah Alam dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disidangkan bersama dengan dakwaan lain yang sedang dihadapi.
Jumat lalu, Ketua Perikatan Nasional (PN) itu menuntut persidangan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta dua dakwaan pencucian uang lainnya. Ini terjadi sehari setelah dia diinterogasi oleh lembaga antikorupsi negara atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif Jana Wibawa.
Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera. Komisi Antikorupsi Malaysia telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetorkan RM 300 juta ke rekening Bersatu.
Muhyiddin Yassin adalah perdana menteri kedelapan Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Ia maju lagi dalam pemilihan perdana menteri Malaysia, bersama penantangnya Anwar Ibrahim. Namun Muhyiddin Yassin kalah dalam pemilihan tersebut.
CHANNEL NEWS ASIA
Pilihan Editor: Zelensky Berikan Penghargaan untuk Tentara yang Dieksekusi Saat Serukan Kejayaan Ukraina