TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Republik Indonesia Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 246 pekerja migran bermasalah dari Malaysia.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2023, mengatakan pekerja migran bermasalah tersebut telah menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi pemerintah Malaysia pada Jumat, 10 Maret 2023
Heni mengatakan proses pemulangan dilakukan dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 pria, 39 wanita dan tiga anak laki-laki.
Menurut Heni, mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya sembilan kasus.
Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Utara sebanyak 70 orang, Sulawesi Tenggara lima orang, Sulawesi Selatan 107 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah dua orang, Nusa Tenggara Timur 44 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Timur 2 orang dan Maluku satu orang.
Sebelum dideportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau, mereka terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Konjen Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Selain itu, Heni mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan mereka untuk proses pemulangan.
Setibanya di Nunukan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Pilihan Editor Ukraina Bertekad Bertahan di Bakhmut, Sebut Rusia Kehabisan Tentara Terbaiknya