TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.
Dilansir dari Reuters, usai penangkapan tersebut, MACC akan menuntutnya dengan sejumlah pasal tindak korupsi yang berlaku di negara tersebut.
Menurut pernyataan dari MACC, penangkapan Muhyiddin terjadi setelah diperiksa seputar proyek pemulihan ekonomi selama pemerintahannya, yaitu Jana Wibawa.
Berikut ini fakta-fakta tentang tertangkapnya Muhyiddin Yassin.
1. Didakwa tentang 4 Hal
Dalam empat dakwaan korupsi, Muhyiddin dituduh meminta suap dari empat entitas terpisah senilai 232 juta ringgit atau sekitar Rp794 miliar.
Adapun empat dakwaan tersebut yakni pertama, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit atau sekitar Rp684 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Kantor PM di Putrajaya antara 8 Februari hingga 25 Februari 2021.
Kedua, Muhyiddin didakwa meminta suap sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu. Dugaan pelanggaran dilakukan di tempat yang sama antara 20 Maret dan 20 Agustus 2021.
Ketiga, Muhyiddin dituduh meminta 19,5 juta ringgit atau sekitar Rp66 miliar dari Mamfor Sdn Bhd di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021.
Keempat, Muhyiddin dituduh meminta 12 juta ringgit atau sekitar Rp41 miliar dari Azman Yusoff. Pelanggaran itu juga dikatakan terjadi di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021. Baca juga: Mantan PM
2. Ancaman Hukuman
Jika terbukti melakukan korupsi, Muhyiddin terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sekitar RM10 ribu atau setara Rp34 juta.
Tim jaksa yang dipimpin Ahmad Terrirudi membacakan dakwaan itu di hadapan hakim sidang, Azura binti Alwi.
3. Diduga Bermotif Politik
Tuduhan korupsi terhadap Muhyiddin Yassin diduga bermotif politik lantaran hanya berjarak tiga bulan setelah ia kalah dalam pemilihan umum dari lawan politiknya Anwar Ibrahim.
Pemilu itu memecah belah Malysia. Dakwaan ini kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia.
Sebagai informasi, Muhyuddin memimpin Malaysia selama 17 bulan antara 2020 dan 2021. Dia menjadi kepala pemerintahan kedua Negeri Jiran yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan.
4. Dibebaskan setelah Membayar Jaminan Rp6,8 M
Muhyiddin Yassin akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 10 Maret 2023. Ia bebas setelah membayar uang jaminan RM 2 juta atau setara Rp6,8 miliar yang ditetapkan oleh sidang pengadilan Malaysia.
Muhyiddin Yassin juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menetapkan sidang akan digelar pada 26 Mei.
Pilihan Editor: Mengenal Jana Wibawa, Program Muhyiddin Yassin yang Menyeretnya ke Dugaan Kasus Korupsi
REUTERS (Arimbi Haryas P- Naufal Ridhwan)