TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dan akan menuntutnya dengan sejumlah pasal tindak korupsi yang berlaku di negara tersebut. Menurut pernyataan dari MACC, penangkapan Muhyiddin terjadi setelah diperiksa seputar proyek pemulihan ekonomi selama pemerintahannya, termasuk Jana Wibawa.
Menurut Kepala MACC, Azam Baki, Muhyidin akan hadir di pengadilan hari ini. Dilansir Astro Awani, Muhyiddin tiba di kompleks Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Jumat pagi, 10 Maret 2023, pukul 8.40 waktu setempat.
Ketua Umum Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Muhyiddin akan disidang atas tujuh dakwaan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Namun, Muhyiddin telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari balas dendam politik.
Dilansir Astro Awani, pada 9 Desember yang lalu, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi tentang dana stimulus ekonomi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021 dari Kementerian Keuangan.
Menurut pernyataan SPRM, fokus penyelidikan saat ini terkait dengan dana pemerintah sebesar RM92,5 miliar yang terkait dengan tuduhan korupsi belanja negara senilai hampir RM600 miliar, termasuk Program Jana Wibawa.
Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa kontraktor mengakui membayar komisi dengan dana tersebut yang akan dimasukkan ke dalam rekening sebuah partai politik untuk tujuan pembiayaan politik.