Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Proyek yang Diduga Menyebabkan Muhyiddin Yassin Ditahan atas Dugaan Korupsi

Reporter

image-gnews
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah mengajukan pengunduran dirinya setelah 17 bulan menjabat pada, Senin, 16 Agustus 2021. Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Raja Malaysia. REUTERS
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah mengajukan pengunduran dirinya setelah 17 bulan menjabat pada, Senin, 16 Agustus 2021. Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Raja Malaysia. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin dan akan menuntutnya dengan sejumlah pasal tindak korupsi yang berlaku di negara tersebut. Menurut pernyataan dari MACC, penangkapan Muhyiddin terjadi setelah diperiksa seputar proyek pemulihan ekonomi selama pemerintahannya.

Muhyiddin dengan sukarela datang untuk diinterogasi oleh MACC pada Kamis pagi terkait tuduhan kontraktor bangunan yang diduga menyetor uang ke rekening partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama pandemi.

Menurut Kepala MACC Azam Baki, Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) tersebut akan hadir di pengadilan pada Jumat, 10 Maret 2023. Muhyiddin akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Namun, Muhyiddin telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari balas dendam politik.

Lalu, proyek apa saja yang diduga membuat Muhyiddin ditahan atas dugaan korupsi?

Proyek Jaringan 5G yang Tidak Transparan

Dugaan korupsi Muhyiddin bermula pada akhir 2022. Saat itu, Komisi Anti Korupsi Malaysia membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana pemerintah sebesar 600 miliar ringgit (Rp2.123 triliun) setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan peninjauan proyek pemerintah yang disetujui oleh pendahulunya Muhyiddin Yassin, karena tidak mengikuti prosedur.

Saat itu, Anwar memerintahkan peninjauan proyek era Muhyiddin, termasuk rencana untuk jaringan 5G milik negara dan proyek mitigasi banjir senilai 7 miliar ringgit ($1,59 miliar). Anwar menyatakan pemerintahannya akan meninjau rencana jaringan 5G milik negara yang diperkenalkan oleh penguasa sebelumnya. Dia menganggap proyek itu tidak dirumuskan secara transparan.

Di bawah jabatan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 2021, Malaysia meluncurkan semacam program BUMN untuk memiliki semua spektrum 5G, dengan berbagai operator menggunakan infrastruktur untuk menyediakan layanan seluler.

Kepemilikan tunggal spektrum menimbulkan kekhawatiran dari operator utama negara atas penetapan harga, transparansi, dan monopoli.

Usai konferensi pers setelah rapat kabinet pertamanya, Senin, 5 Desember 2022, Anwar menyebut rencana 5G akan dievaluasi untuk memastikan mereka mengikuti prosedur dengan ketat. 

“Perlu ditinjau ulang karena tidak dilakukan secara transparan,” kata Anwar di Putrajaya, tanpa merinci penjelasannya.

Anwar mengatakan, pemerintah juga akan merevisi dan menyempurnakan anggaran 2023 yang diajukan pada Oktober. Anggaran tersebut diajukan di parlemen oleh pemerintah sebelumnya, tetapi tidak disahkan karena pemilihan umum.

Menurut Anwar pemerintahnya tidak akan membatalkan keputusan tertentu yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi, dia tidak mengidentifikasinya.

Anwar juga mengatakan bahwa dirinya akan menepati janjinya untuk memerangi korupsi. Hal ini menarik karena wakilnya, Ahmad Zahid Hamidi, diduga melakukan korupsi. Presiden UMNO itu diadili atas 47 tuduhan penyuapan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan. Dia mengaku tidak bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya percaya tim kabinet saya bertekad untuk memastikan kami mengikuti aturan ketat dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," katanya, seraya menambahkan bahwa sistem sebelumnya "memungkinkan para pemimpin untuk mencuri".

Dana COVID-19

Selain terkait proyek jaringan 5G, dugaan korupsi Muhyiddin juga santer terkait dana COVID-19. Anwar, yang saat itu menjabat sebagai menteri keuangan, mengatakan dia diberitahu oleh kementeriannya bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran prosedur oleh pemerintahan sebelumnya, menurut Malay Mail. Pelanggaran itu terjadi setelah tuduhan penyalahgunaan dana RM 600 miliar oleh administrasi Muhyiddin untuk dana COVID-19.

Dalam laporan polisi yang diajukan terhadap Muhyiddin Yassin, ia diduga menggelapkan dana pemerintah sebesar RM 600 miliar atau setara Rp 2.133 triliun untuk mengelola dana pandemi COVID-19 selama masa jabatannya sebagai perdana menteri. 

Perintah kontrol pergerakan (MCO) diterapkan di bawah pemerintahan Muhyiddin untuk mengelola penyebaran COVID-19. Kebijakannya antara lain termasuk penguncian dan pembatasan pada pertemuan sosial. 

Desakan agar pemerintah menyelidiki soal dana Covid mencuat karena persepsi bahwa PN memiliki banyak dana untuk kampanye pada pemilu Malaysia 19 November lalu. Namun menurut Sekretaris Jenderal PN Hamzah Zainudin, Perikatan Nasional hanya memberikan RM 50.000 kepada setiap kandidatnya yang bersaing dalam pemilihan. 

Muhyiddin Yassin, yang menjadi perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, membantah melakukan kesalahan dan menyatakan siap melakukan diselidiki pada Kamis, 8 Desember 2022.

Anwar Ingatkan Muhyiddin Jangan Menantangnya

Saat itu, Anwar juga memperingatkan Muhyiddin agar tidak menantangnya untuk mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedural dalam pemberian kontrak pemerintah saat menjabat. Anwar menanggapi pernyataan Muhyiddin, pada Senin, 5 Desember 2022, bahwa dia tidak takut untuk diselidiki.

"Saya ingin mengingatkan Muhyiddin untuk tidak menantang (saya) karena terbukti ada proses dan prosedur yang tidak diikuti," ujar Anwar Ibrahim.

Anwar Ibrahim menyatakan bahwa ada puluhan miliar ringgit yang dialokasikan oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin yang telah melanggar aturan dan prosedur. Bahkan ada perusahaan dengan kepentingan pribadi yang melibatkan hubungan keluarga, ujar Anwar Ibrahim. Namun dia merinci perusahaan dan sifat bisnis yang digeluti. 

"Mereka tidak (bersih), karena ditemukan bahwa ada persetujuan yang dilakukan tanpa mengikuti peraturan. Ini termasuk persetujuan yang dibuat selama perintah kontrol gerakan," ujar Anwar Ibrahim.

DANIEL A. FAJRI | REUTERS | BERNAMA |  AL JAZEERA

Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Korupsi Muhyiddin Yassin yang Sudah Diungkap Anwar Ibrahim sejak Tahun Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

12 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

20 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

23 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

23 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

1 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.