TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis, 9 Maret 2023, mengumumkan penahanan mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, dan akan menuntutnya atas beberapa tindakan korupsi.
MACC mengeluarkan pernyataan bahwa Muhyiddin ditangkap setelah diperiksa terkait proyek pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintahannya.
Muhyiddin, yang berusia 75 tahun, secara sukarela menghadiri interogasi di MACC pada Kamis pagi, terkait tuduhan yang menuduh kontraktor bangunan yang diduga menyetor uang ke rekening partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama masa pandemi.
Muhyiddin yang merupakan Ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) ini, akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Kepala MACC, Azam Baki, sebelumnya memberitahu kantor berita negara Bernama bahwa mantan Perdana Menteri akan dihadirkan ke pengadilan pada Jumat, 10 Maret 2023. Namun, Muhyiddin menyangkal tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa itu adalah bagian dari balas dendam politik.
Anwar Ibrahim Tinjau Proyek Era Muhyiddin, Awal Mula Pengungkapan Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi Muhyiddin bermula pada akhir 2022. Saat itu, Komisi Anti Korupsi Malaysia membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana pemerintah sebesar 600 miliar ringgit (Rp2.123 triliun) setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan peninjauan proyek pemerintah yang disetujui oleh pendahulunya Muhyiddin Yassin, karena tidak mengikuti prosedur.
Saat itu, Anwar memerintahkan peninjauan proyek era Muhyiddin, termasuk rencana untuk jaringan 5G milik negara dan proyek mitigasi banjir senilai 7 miliar ringgit ($1,59 miliar).