TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Turki mendenda TikTok 1,75 juta lira atau sekitar Rp1,37 miliar karena tidak menerapkan langkah-langkah yang terbaik dalam menjaga data para penggunanya, menurut Dewan Perlindungan Data Pribadi (KVKK), Rabu.
KVKK mengatakan bahwa institusinya memutuskan untuk mendenda perusahaan TikTok karena, "Tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai guna mencegah pengambilan data pribadi yang melanggar hukum."
Otoritas perlindungan data tersebut juga mengatakan dalam pernyataan di situs webnya bahwa TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki. Mereka juga harus memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan di negaranya.
TikTok belum memberikan tanggapannya.
Denda tersebut dijatuhkan di tengah meningkatnya kekhawatiran komunitas internasional terhadap aplikasi untuk berbagi video pendek milik perusahaan China itu dan siapa yang mengakses data penggunanya.
Sejumlah institusi pemerintah di Eropa dan Kanada sebelumnya telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat seluler para stafnya. Sementara itu, Amerika Serikat saat ini sedang membahas RUU yang akan memberikan Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok.
Turki memiliki pengguna TikTok terbanyak kesembilan di dunia, dengan sekitar 30 juta akun terdaftar dalam platform media sosial tersebut, menurut data dari Statista.
Pilihan Editor: Gedung Putih Perintahkan Badan Federal AS Hapus TikTok dalam 30 Hari
REUTERS