TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada Desember lalu, saat bertelepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS terkait ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang hukum pidana baru Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price.
Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak menjelaskan secara rinci mengenai keprihatinan Washington. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim sebelumnya sudah memberikan perhatian pada KUHP baru, khususnya mengenai poin ranah privat yang dapat berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia.
Saat memberikan pengarahan media di Jakarta pada Desember lalu, Kim menyebut KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia mengatakan, peraturan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena para pemangku kepentingan akan mempertimbangkan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Undang-undang itu menggantikan peraturan era kolonial. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden dan ruang sipil untuk kelompok terpinggirkan yang terancam.
Menanggapi kekhawatiran AS, Pemerintah Indonesia berulang kali menepis anggapan itu. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra dalam keterangan lalu mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
Selain Kementerian Luar Negeri, empat senator Amerika Serikat dari Partai Demokrat juga telah menyurati Presiden Joko Widodo awal bulan ini untuk menyampaikan keprihatinan tentang KUHP yang baru.
“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu. Itu ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth dan Cory Booker.
Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.
PBB mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia, sementara pemerintah mempertahankan perangkat aturan tersebut sebagai cerminan identitas Indonesia.
Pertelepon Blinken dan Retno
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price dalam keterangannya menyebut, percakapan Blinken dan Retno juga membahas soal keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, termasuk pendekatan blok itu dalam mengatasi krisis di Myanmar.
Blinken dan Retno juga membahas Kemitraan Strategis AS-Indonesia, sejumlah inisiatif baru di bawah Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) dan partisipasi Indonesia dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF).
“AS memuji kepemimpinan Indonesia dalam isu pendidikan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan,” kata Ned Price.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Badai Gabrielle di Selandia Baru Tewaskan Setidaknya 7 Orang