Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amerika Serikat Prihatin atas KUHP Baru Indonesia

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai  menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada Desember lalu, saat bertelepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS terkait ketentuan-ketentuan tertentu dalam undang-undang hukum pidana baru Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price.

Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak menjelaskan secara rinci mengenai keprihatinan Washington. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim sebelumnya sudah memberikan perhatian pada KUHP baru, khususnya mengenai poin ranah privat yang dapat berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia.

Saat memberikan pengarahan media di Jakarta pada Desember lalu, Kim menyebut KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia mengatakan, peraturan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena para pemangku kepentingan akan mempertimbangkan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Undang-undang itu menggantikan peraturan era kolonial. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden dan ruang sipil untuk kelompok terpinggirkan yang terancam.

Menanggapi kekhawatiran AS, Pemerintah Indonesia berulang kali menepis anggapan itu. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra dalam keterangan lalu mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

Selain Kementerian Luar Negeri, empat senator Amerika Serikat dari Partai Demokrat juga telah menyurati Presiden Joko Widodo awal bulan ini untuk menyampaikan keprihatinan tentang KUHP yang baru.

“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu. Itu ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth dan Cory Booker.

Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PBB mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan pers, privasi, dan hak asasi manusia, sementara pemerintah mempertahankan perangkat aturan tersebut sebagai cerminan identitas Indonesia.  

Pertelepon Blinken dan Retno

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price dalam keterangannya menyebut, percakapan Blinken dan Retno juga membahas soal keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, termasuk pendekatan blok itu dalam mengatasi krisis di Myanmar.

Blinken dan Retno juga membahas Kemitraan Strategis AS-Indonesia, sejumlah inisiatif baru di bawah Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) dan partisipasi Indonesia dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). 

“AS memuji kepemimpinan Indonesia dalam isu pendidikan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan,” kata Ned Price.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Badai Gabrielle di Selandia Baru Tewaskan Setidaknya 7 Orang

 

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan

5 hari lalu

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia, Olivier Vandecasteele (42) yang ditangkap dalam kunjungan ke Iran pada Februari 2022 dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dan 74 cambukan atas tuduhan termasuk mata-mata, disambut oleh keluarganya di bandara militer Melsbroek Belgia setelah dibebaskan dalam pertukaran. dengan seorang diplomat Iran yang dipenjara di Belgia sehubungan dengan plot bom yang gagal, di Steenokkerzeel, Belgia 26 Mei 2023. Didier Lebrun/Pool via REUTERS
Iran Bebaskan Lagi Tiga Warga Eropa dalam Pertukaran Tahanan

Tiga warga Eropa ini dibebaskan oleh Iran sebagai imbalan pembebasan diplomat Iran Asadollah Assadi dalam pertukaran tahanan yang dimediasi Oman.


PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina

8 hari lalu

Presiden China Xi Jinping bersiap untuk menyampaikan pidato pada sesi penutupan Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Aula Besar Rakyat di Beijing pada 13 Maret 2023. NOEL CELIS/Pool via REUTERS
PBB Soroti Minimnya Perempuan di Jabatan Tinggi Pemerintahan Cina

Perserikatan Bangsa-bangsa, dalam sebuah laporan, prihatin akan tidak adanya perempuan di tengah jabatan tertinggi pemerintahan Cina.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

9 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

15 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

16 hari lalu

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


Kilicdaroglu Lelah Difitnah, Sebut Erdogan "Pembuat Video Palsu"

16 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa para pendukungnya saat tiba untuk pertemuan di Istanbul, Turki, 18 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Kilicdaroglu Lelah Difitnah, Sebut Erdogan "Pembuat Video Palsu"

Situasi politik menjelang pemilu Turki putaran kedua kian panas, Erdogan menggunakan video rekayasa untuk menyerang lawannya.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

18 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

20 hari lalu

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jumat, 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali bernama AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. ANTARA/Didik Suhartono
Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

AJI mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa terdapat kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.


Pengadilan: Iran Eksekusi Hukuman Mati Tiga Pria Terkait Unjuk Rasa

20 hari lalu

Ilustrasi hukuman gantung. latimes.com
Pengadilan: Iran Eksekusi Hukuman Mati Tiga Pria Terkait Unjuk Rasa

Amnesty International mengatakan persidangan kilat para pria itu cacat dan menggunakan "pengakuan" yang tercemar, tuduhan yang disangkal Iran.


Yayasan TIFA Ungkap Kurangnya Kebebasan Bagi Jurnalis di Indonesia

21 hari lalu

Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku  Kepentingan di Jakarta, 17 Mei 2023
Yayasan TIFA Ungkap Kurangnya Kebebasan Bagi Jurnalis di Indonesia

Temuan ini dipaparkan dalam acara Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia: Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan.