Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim AS: Larangan Pengguna Ganja Memiliki Senjata Api Tidak Konstitusional

Reporter

image-gnews
Sejumlah pria yang menyebut dirinya gerakan Boogaloo Boys, berpose degan senapan semi-otomatis menjelang pelantikan Presiden terpilih Joe Biden, di Richmond, Virginia, 17 Januari 2021. Menjelang pelantikan Joe Biden sekelompok demonstran dengan senjata api mendatangi Capitol di negara bagian. REUTERS/Jim Urquhart
Sejumlah pria yang menyebut dirinya gerakan Boogaloo Boys, berpose degan senapan semi-otomatis menjelang pelantikan Presiden terpilih Joe Biden, di Richmond, Virginia, 17 Januari 2021. Menjelang pelantikan Joe Biden sekelompok demonstran dengan senjata api mendatangi Capitol di negara bagian. REUTERS/Jim Urquhart
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim federal di Oklahoma memutuskan bahwa undang-undang federal yang melarang pengguna mariyuana memiliki senjata api adalah inkonstitusional.

Baca juga: 8 Fakta Soal Kepemilikan Senjata Api Warga Sipil di AS

Seperti dilansir Reuters Ahad 5 Februari 2023, putusan Hakim Distrik AS Patrick Wyrick ini mengutip putusan Mahkamah Agung AS tahun lalu yang secara signifikan memperluas hak kepemilikan senjata.

Hakim Wyrick, orang yang ditunjuk oleh mantan Presiden Republik Donald Trump di Kota Oklahoma, pada Jumat menolak dakwaan terhadap seorang pria, Jared Harrison, yang didakwa pada Agustus karena melanggar larangan itu.

Harrison mengatakan bahwa larangan itu melanggar haknya untuk memiliki senjata berdasar Amandemen Kedua Konstitusi AS.

Wyrick mengatakan bahwa sementara pemerintah dapat melindungi masyarakat dari orang-orang berbahaya yang memiliki senjata, tetapi dia menolak "status Jared Harrison sebagai pengguna mariyuana membenarkan pencabutan hak dasarnya untuk memiliki senjata api."

Hakim Wyrick menambahkan, menggunakan ganja "tidak dengan sendirinya merupakan tindakan kekerasan, memaksa, atau mengancam”. Ia mencatat bahwa Oklahoma adalah salah satu dari sejumlah negara bagian di mana obat tersebut, yang masih ilegal menurut undang-undang federal, dapat dibeli secara legal untuk penggunaan medis.

"Penggunaan mariyuana semata-mata tidak membawa karakteristik yang didukung oleh sejarah bangsa dan tradisi peraturan senjata api," tulis Hakim Wyrick.

Laura Deskin, seorang pembela umum yang mewakili Harrison, mengatakan putusan itu adalah "langkah ke arah yang benar bagi sejumlah besar orang Amerika yang berhak atas hak untuk membawa senjata dan melindungi rumah mereka sama seperti orang Amerika lainnya." Dia menyebut ganja obat yang paling umum digunakan meski ilegal di tingkat federal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Departemen Kehakiman AS tidak menanggapi permintaan komentar, tetapi kemungkinan akan mengajukan banding.

Keputusan tersebut menandai contoh terbaru dari pengadilan yang menyatakan peraturan pembatasan senjata tidak konstitusional, setelah mayoritas Hakim Agung konservatif memutuskan 6-3 pada Juni .

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak seseorang untuk membawa pistol di depan umum untuk membela diri.

Putusan itu, Asosiasi Senapan & Pistol Negara Bagian New York v. Bruen, menjadi preseden baru untuk menilai undang-undang senjata api. Mahkamah menegaskan pembatasan harus "konsisten dengan tradisi sejarah peraturan senjata api negara ini."

Pada Kamis, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans mengutip keputusan itu dalam menyatakan undang-undang federal tidak konstitusional karena melarang orang-orang pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata api.

Baca juga: Biden Hibur Korban Penembakan Texas, Pembatasan Senjata Tetap Kontroversial

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 menit lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

6 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

14 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

14 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

1 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

22 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

27 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

28 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

28 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.