TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim federal di Oklahoma memutuskan bahwa undang-undang federal yang melarang pengguna mariyuana memiliki senjata api adalah inkonstitusional.
Baca juga: 8 Fakta Soal Kepemilikan Senjata Api Warga Sipil di AS
Seperti dilansir Reuters Ahad 5 Februari 2023, putusan Hakim Distrik AS Patrick Wyrick ini mengutip putusan Mahkamah Agung AS tahun lalu yang secara signifikan memperluas hak kepemilikan senjata.
Hakim Wyrick, orang yang ditunjuk oleh mantan Presiden Republik Donald Trump di Kota Oklahoma, pada Jumat menolak dakwaan terhadap seorang pria, Jared Harrison, yang didakwa pada Agustus karena melanggar larangan itu.
Harrison mengatakan bahwa larangan itu melanggar haknya untuk memiliki senjata berdasar Amandemen Kedua Konstitusi AS.
Baca Juga:
Wyrick mengatakan bahwa sementara pemerintah dapat melindungi masyarakat dari orang-orang berbahaya yang memiliki senjata, tetapi dia menolak "status Jared Harrison sebagai pengguna mariyuana membenarkan pencabutan hak dasarnya untuk memiliki senjata api."
Hakim Wyrick menambahkan, menggunakan ganja "tidak dengan sendirinya merupakan tindakan kekerasan, memaksa, atau mengancam”. Ia mencatat bahwa Oklahoma adalah salah satu dari sejumlah negara bagian di mana obat tersebut, yang masih ilegal menurut undang-undang federal, dapat dibeli secara legal untuk penggunaan medis.
"Penggunaan mariyuana semata-mata tidak membawa karakteristik yang didukung oleh sejarah bangsa dan tradisi peraturan senjata api," tulis Hakim Wyrick.
Laura Deskin, seorang pembela umum yang mewakili Harrison, mengatakan putusan itu adalah "langkah ke arah yang benar bagi sejumlah besar orang Amerika yang berhak atas hak untuk membawa senjata dan melindungi rumah mereka sama seperti orang Amerika lainnya." Dia menyebut ganja obat yang paling umum digunakan meski ilegal di tingkat federal.
Departemen Kehakiman AS tidak menanggapi permintaan komentar, tetapi kemungkinan akan mengajukan banding.
Keputusan tersebut menandai contoh terbaru dari pengadilan yang menyatakan peraturan pembatasan senjata tidak konstitusional, setelah mayoritas Hakim Agung konservatif memutuskan 6-3 pada Juni .
Mahkamah Agung memutuskan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak seseorang untuk membawa pistol di depan umum untuk membela diri.
Putusan itu, Asosiasi Senapan & Pistol Negara Bagian New York v. Bruen, menjadi preseden baru untuk menilai undang-undang senjata api. Mahkamah menegaskan pembatasan harus "konsisten dengan tradisi sejarah peraturan senjata api negara ini."
Pada Kamis, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans mengutip keputusan itu dalam menyatakan undang-undang federal tidak konstitusional karena melarang orang-orang pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata api.
Baca juga: Biden Hibur Korban Penembakan Texas, Pembatasan Senjata Tetap Kontroversial
REUTERS