Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Luksemburg Menangkan Malaysia Melawan Gugatan Rp224 Triliun

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menara Kembar Petronas berbalut cahaya merah untuk merayakan Tahun Baru Imlek di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 Januari 2023. (Xinhua/Chong Voon Chung)
Menara Kembar Petronas berbalut cahaya merah untuk merayakan Tahun Baru Imlek di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 21 Januari 2023. (Xinhua/Chong Voon Chung)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Luksemburg memenangkan Malaysia dari keharusan membayar ganti rugi sebesar hampir 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp224 triliun terhadap keturunan Sultan Sulu seperti keputusan pengadilan arbitrase Prancis.

Pengadilan Prancis tahun lalu memerintahkan Malaysia membayar 14,9 miliar dolar kepada ahli waris sultan Sulu terakhir untuk menghormati kesepakatan sewa tanah era kolonial. Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam proses arbitrase, menganggap keputusan tersebut ilegal.

Keputusan arbitrase itu tidak berlanku di Prancis karena Malaysia banding, tetapi dapat ditegakkan di luar Prancis di bawah perjanjian PBB tentang arbitrase internasional.

Baca juga Keturunan Sultan Sulu Tuntut Malaysia Bayar Ganti Rugi Rp227 Triliun, Ini Masalahnya

Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman Said mengatakan Pengadilan Luksemburg pada Selasa, 24 Januari 2023, telah mengesampingkan permintaan untuk "perintah lampiran" yang dibuat oleh ahli waris Sultan Sulu.

Azalina tidak memberikan perincian keputusan pengadilan dalam sebuah pernyataan yang menggambarkannya sebagai "kemenangan signifikan" bagi Malaysia.

Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan putusan pengadilan Prancis "tidak ada hubungannya dengan status putusan arbitrase, di Luksemburg sendiri atau di tempat lain".

"Ini adalah keputusan awal, sebagai langkah awal, di salah satu dari beberapa yurisdiksi tempat kami meminta penegakan hukum," katanya dalam email kepada Reuters.

"Kami bahkan belum melihat keputusannya - hal yang sama berlaku untuk Malaysia - jadi kami tidak yakin atas dasar apa Malaysia ingin berkomentar saat ini."

Pengadilan Luksemburg tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juli lalu, dua anak perusahaan perusahaan minyak negara Malaysia Petronas yang berbasis di Luksemburg disita oleh petugas pengadilan sebagai bagian dari upaya ahli waris untuk menegakkan keputusan tersebut.

Azalina tidak menyebutkan apakah putusan pengadilan itu terkait penyitaan unit Petronas.

"Keputusan ini membenarkan kebijakan pemerintah untuk membela Malaysia dengan penuh semangat di setiap forum untuk memastikan bahwa kepentingan, kekebalan kedaulatan, dan kedaulatan Malaysia dilindungi dan dilestarikan setiap saat," kata Azalina dalam sebuah pernyataan.

Petronas mengatakan akan menggugat setiap klaim yang dibuat atas asetnya.

Perselisihan itu berawal dari kesepakatan yang ditandatangani pada 1878 antara dua kolonial Eropa dan sultan atas penggunaan wilayahnya di Malaysia saat ini – sebuah perjanjian yang dihormati oleh Malaysia merdeka hingga 2013, dengan cara membayar ke keturunan raja sekitar US$1.000 (Rp15 juta) per tahun.

Namun Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah serangan berdarah oleh pendukung mantan kesultanan yang ingin merebut kembali tanah dari Malaysia.

Ahli waris Sultan Sulu membawa masalah penangguhan pembayaran itu ke pengadilan arbitrase dan dimenangkan. Malaysia sendiri tidak mengakui arbitrase. Jumlah gugatan ini hampir seperempat dari anggaran negara Malaysia 2022 sebesar Rp1.086 triliun.

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

1 hari lalu

Siti Nurhaliza. Foto: Instagram.
Siti Nurhaliza akan Menggelar Konser dengan Tajuk Cinta di Awan, Simak Jadwalnya!

Penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza mengabarkan akan menggelar konser di Arena of Stars, Genting Highlands.


Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

1 hari lalu

Personel Basarnas (Badan SAR Nasional) mengamati gunung Ruang dari dermaga pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), Sulawesi Utara, Kamis 18 April 2024. Data dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menyebutkan dalam kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang yang menimbulkan suara gemuruh, gempa, dan kilatan petir vulkanik. ANTARA FOTO/HO-Basarnas
Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

Semburan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulsel membuat penerbangan ke dan dari Sabah dan Sarawak terpaksa dibatalkan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

3 hari lalu

Legoland Malaysia, salah satu destinasi wisata favorit di Malaysia. Dok.  tiket.com
Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.


Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

3 hari lalu

Foto kolase Bos Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi (Dok. Reuters/ANTARA)
Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

Presiden Jokowi diagendakan bertemu dengan bos Apple Tim Cook di Istana Merdeka Jakarta, hari ini Rabu. Apple akan berinvestasi di Indonesia?


Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

4 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Herzi Halevi. Reuters
Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

Beberapa sekutu memperingatkan eskalasi setelah serangan Iran terhadap Israel meningkatkan kekhawatiran akan perang regional yang lebih luas.


Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Kasus Pencatutan Nama Dosen Malaysia dan Jurnal Predator, Kemendikbud Diminta Bentuk Tim Khusus

Kemendikbud diminta bentuk tim khusus untuk menangani kasus pencatutan nama dosen Malaysia dan jurnal predator.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

7 hari lalu

Sejumlah Mahasiswa dan Alumni membagikan seleberan bertuliskan
Dekan Unas Dituding Catut Nama Akademisi Malaysia di Jurnal Ilmiah, Kampus Enggan Komentar

Beredar kabar Dekan FEB Universitas Nasional (Unas) dituding mencatut sejumlah nama akademisi Malaysia di publikasi ilmiahnya