TEMPO.CO, Jakarta - Jepang memperketat sanksi terhadap Rusia menyusul gelombang serangan terbaru rudal di Ukraina. Tokyo menambahkan jenis barang tertentu ke daftar larangan ekspor, termasuk bahan peledak, dan membekukan aset pejabat serta entitas Rusia.
"Mengingat situasi sekitar Ukraina dan untuk berkontribusi pada upaya internasional dalam mengamankan perdamaian, Jepang akan menerapkan larangan ekspor sejalan dengan negara-negara besar lainnya," kata Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri dalam rilisnya, Jumat, 27 Januari 2023.
Di antara sanksi baru Jepang ke Rusia adalah larangan pengiriman barang ke 49 organisasi di Rusia mulai 3 Februari 2023. Barang itu dipercaya dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan militer Moskow.
Sanksi akan mencakup produk mulai dari meriam air, peralatan eksplorasi gas dan peralatan semikonduktor, vaksin, peralatan pemeriksaan sinar-X, bahan peledak dan robot.
Dicap Organisasi Kriminal Transnasional, Bos Grup Wagner Bertanya ke AS: Apa Salah Kami?
Keputusan diambil Tokyo setelah Rusia melancarkan serangan rudal di Ukraina yang menewaskan sedikitnya 11 orang pada Kamis, 26 Januari 2023. Moskow bereaksi keras menyusul janji Jerman dan Amerika Serikat untuk memasok tank yang dapat membantu Ukraina melawan serangan baru Rusia.
Jepang juga akan membekukan aset tiga entitas dan 22 individu di Rusia, termasuk perusahaan pesawat JSC Irkut Corp. Korporasi itu merupakan pembuat rudal darat-ke-udara MMZ Avangard.
Tokyo rencananya memasukan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Mikhail Mizintsev dan Menteri Kehakiman Konstantin Chuychenko ke dalam daftar hitamnya. Mereka, bersama dengan 14 pro-Moskow, merupakan individu yang dianggap ada sangkut-paut dengan pencaplokan wilayah tenggara Ukraina.
Jepang bagian dari kelompok negara industri maju (G7) dan merupakan salah satu pendukung utama Ukraina melawan invasi Rusia. Moskow meluncurkan operasi militer khusus pada Februari 2022, dengan alasan masalah keamanan.
REUTERS
Moskow: Dukungan AS Kepada Ukraina untuk Melemahkan Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini