Di samping itu, pertemuan itu juga memutuskan bahwa PT Ajinomoto harus segera mengganti bahan baku yang mengandung enzim porcine (babi) "Bacto-soytone" dengan bahan yang halal yakni "mameno" (asam chlorida). "Ditjen POM menegaskan, bahan poduk baru yang menggunakan 'mameno' baru dapat diedarkan dengan label halal setelah memperoleh sertifikat halal MUI," tegasnya.
Ketika ditanya sistem untuk membedakan produk lama dan baru bumbu masak itu, Sampurno menjelaskan, dalam dua minggu mendatang, perusahaan itu akan melaporkan sistem proses produksinya yang menggunakan bahan halal dan mengganti label kemasannya dengan yang baru pula.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pembuatan bumbu masak itu menggunakan bakteri yang dibiakkan dalam media yang mengandung nutrisi "Bacto-soytone" berbahan baku enzim dari kedelai dan porcine (babi). Bahan ini kemudian dipakai dalam fermentasi tetes tebu. Hasil fermentasi tersebut, melalui proses pemurnian dan kristalisasi, menghasilkan asam glutamat murni yang ditambah soda air. Selanjutnya, dilakukan pemurnian menjadi monosodium glutamat (MSG) atau bumbu masak.
Mengutip laporan direksi Ajinomoto, Sampurno mengatakan, produksi bumbu masak yang menggunakan bahan tidak halal mulai dilakukan pada Oktober-November 2000. Total produksinya mencapai 10 ribu ton. Tiga ribu ton di antaranya dipasarkan di dalam negeri, sedang 7.000 ton diekspor.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI, Din Syamsuddin, mengatakan, PT Ajinomoto telah mengubah sistem proses produksinya dari bahan yang halal menjadi tidak halal pada Oktober - November 2000. Untuk itu, MUI mengeluarkan Surat No.U-558/MUI/XII/2000 tertanggal 19 Desember 2000. Isinya meminta PT Ajinomoto Indonesia menarik produk bumbu masak yang diedarkan dan diproduksi sebelum 23 November. Sebab, sesuai dengan pemeriksaan LP POM MUI, terdapat bahan bacto-soytone" yang mengandung enzym babi. MUI juga meminta umat Islam untuk tidak mengkonsumsi bumbu masak Ajinomoto sebelum ada keputusan fatwa MUI baru yang menyatakan bahwa produk bumbu masak itu telah menggunakan bahan baku yang halal. PT Ajinomoto sendiri telah menyatakan kesanggupannya menarik semua produk tidak halal itu secepatnya. (Gita Lingga)