TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kesehatan di Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan harus membayar uang denda sebesar 100 ribu riyal (Rp 400 juta). Vonis dijatuhkan setelah pelaku bersikap agresif dan menyerang 11 bayi yang baru dilahrikan.
Kejadian ini diumumkan oleh jaksa penuntut Arab Saudi pada Senin, 23 Januari 2023, dengan menyebut pelaku adalah seorang tenaga kesehatan perempuan, yang bekerja di divisi perawatan bayi baru lahir. Tindak kejahatan tenaga kesehatan itu terbongkar lewat kamera CCTV, yang memperlihatkan dia melakukan tugas-tugasnya dengan kasar dan melakukan kekerasan pada salah satu bayi di sana.
“Dia juga kedapatan menyiksa wajah bayi malang tersebut sebanyak tiga kali dibagian wajah, di mana tindakannya itu melanggar tanggung jawabnya dan tugas-tugasnya sebagai tenaga kesehatan dengan cara melakukan kejahatan terhadap bayi yang baru lahir yang sangat bergatung dan membutuhkan perawatan,” demikian keterangan jaksa.
Ilustrasi bayi. Pixabay.com
Sejumlah investigas menemukan tenaga kesehatan yang tidak dipublikasi namanya itu, melakukan tindakannya berulang kali pada bayi-bayi lain. Dia menyalahkan pada bayi-bayi tersebut karena membuatnya menjadi banyak kerjaan.
Menurut jaksa penuntut Arab Saudi, pelaku sudah dirujuk ke otoritas terkait (semacam IDI), di mana pada putusan pertama itu dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan membayar uang denda. Namun jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan itu dengan harapan pelaku mendapat hukuman yang lebih berat.
Pelaku dinilai telah mencederai kepercayaan dan menyalahgunakan pekerjaannya sebagai perawat bayi baru lahir, di mana melindungi bayi – bayi baru lahir adalah sebuah keharusan.
Sumber: english.alarabiya.net
Baca juga: Viral Bayi 54 Hari Meninggal Usai Minum Jamu, Apa Kata Dokter Pengembang Herbal?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.