Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jamaika Menyita 1.500 Kilogram Kokain

Reporter

Pengiriman kokain senilai lebih dari J$7 miliar (USD 50 juta) disita di Kingston. Foto : Jamaica Defence Force
Pengiriman kokain senilai lebih dari J$7 miliar (USD 50 juta) disita di Kingston. Foto : Jamaica Defence Force
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jamaika menyita kokain yang diperkirakan senilai USD 80 juta (Rp 1,2 triliun). Narkoba tersebut dikirimkan dengan sebuah kapal dari Pelabuhan Kingston. Itu adalah salah satu penggerebekan narkoba terbesar yang pernah terjadi di Jamaika.

Jamaica Constabulary Force pada Sabtu, 14 Januari 2023 menjelaskan pengiriman barang haram itu dengan cara disembunyikan dalam sebuah kapal kargo dari Amerika Selatan. Nilai kokain tersebut dipasaran sekitar USD 80 juta (Rp 1,2 triliun).

Sedangkan Kepolisian Jamaika menyebut kapal kargo yang berhasil terlacak itu membawa lebih dari 1.500 kilogram kokain. Narkoba itu dibagi menjadi 50 kantong yang masing-masing terdiri dari 1.250 paket kokain.

Baca juga: WNA Asal Peru Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 116 Butir Kokain dengan Cara Ditelan

Jaringan perdagangan narkoba internasional sudah lama menggunakan Jamaika sebagai tempat untuk memindahkan senjata-senjata dan narkoba, termasuk mengirimkan kokain ke Amerika Utara dan Eropa.

Militer Jamaika mengatakan akan terus memerangi jaringan kriminal narkoba, yang mencoba memanfaatkan geo-strategis Jamaika yang signifikan dalam perdagangan dunia dengan cara mengeksploitasi kargo yang sah.   

Kepolisian Jamaika dan Militer Jamaika tidak ada yang mau buka suara apa nama kapal kargo yang membawa narkoba tersebut. Sejauh ini, belum ada pihak yang ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya pada Oktober 2022, Polisi Dunia atau Interpol mengatakan otoritas Jamaika telah menyita 500 kilogram kokain atau senilai USD 25 juta (Rp 375 miliar). Kokain tersebut dijadwalkan dikirim menggunakan sebuah jet pribadi menuju Kanada.  

         

Sumber: Reuters

Baca juga: 1,8 Ton Kokain Disita di Nigeria, Akan Dikirim ke Eropa dan Asia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

4 jam lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

12 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

14 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

15 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

3 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polisi Yunani Temukan Kokain Rp 51 Miliar dalam Kontainer Pisang

4 hari lalu

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Polisi Yunani Temukan Kokain Rp 51 Miliar dalam Kontainer Pisang

Polisi di Yunani menyita puluhan paket kokain yang disimpan dalam kontainer berisi pisang.