TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Wisconsin dan Carolina Utara pada Kamis, 12 Januari 2023, menandatangani larangan aplikasi TikTok diunduh pada perangkat negara dengan alasan keamanan dunia maya. Dua wilayah itu bergabung dengan negara bagian lain dan pemerintah federal Amerika Serikat yang melarang penggunaan aplikasi Tik Tok.
TikTok adalah aplikasi video singkat buatan perusahaan asal Cina dan dimiliki oleh konglomerat teknologi Cina ByteDance.
Selain melarang Tik Tok diunduh perangkat milik negara, Gubernur Wisconsin Tony Evers juga melarang vendor, produk, dan layanan dari perusahaan Cina lainnya termasuk Huawei Technologies, Hikvision, Tencent Holdings - pemilik dari WeChat, ZTE Corp, serta Kaspersky Lab yang berbasis di Rusia.
"Di era digital, mempertahankan infrastruktur teknologi dan keamanan siber negara kita serta melindungi privasi digital harus menjadi prioritas utama bagi kita sebagai sebuah negara," kata Evers.
Baca juga: Orient Riwu Kore Mengaku Ikut Pilkada Sabu Raijua karena Amanat Orang Tua
Gubernur Carolina Utara Roy Cooper menandatangani perintah yang mengarahkan pejabat untuk mengembangkan kebijakan dalam waktu 14 hari. Dia melarang penggunaan TikTok, WeChat, dan aplikasi lain yang berpotensi menghadirkan risiko keamanan siber pada perangkat negara.
Lebih dari 20 negara bagian lainnya di Amerika Serikat juga telah melarang TikTok diunduh pada perangkat negara. Sebelumnya Ohio, New Jersey, dan Arkansas awal pekan ini telah melarangnya.
Terkait hal ini. TikTok menyatakan, pihaknya kecewa karena begitu banyak negara bagian yang ikut-ikutan politik untuk memberlakukan kebijakan tersebut karena meyakini peraturan itu diambil atas dasar pemahaman yang keliru. TikTok meyakini tertib itu tidak akan memajukan keamanan siber di negara bagian mereka.
Gubernur Wisconsin dan North Carolina yang berasal dari Partai Demokrat bergabung dengan sebagian besar gubernur dari Partai Republik yang memimpin dakwaan untuk melarang TikTok dari perangkat negara bagian. Seruan untuk melarang TikTok dari perangkat pemerintah semakin meningkat setelah Direktur FBI Amerika Serikat Christopher Wray mengatakan pada November 2022 bahwa hal itu menimbulkan risiko keamanan nasional.
Wray mengindikasikan ada ancaman bahwa pemerintah Cina dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka.
Selama tiga tahun, TikTok - yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna - telah berusaha meyakinkan Washington bahwa data pribadi warga Amerika Serikat tidak dapat diakses dan kontennya tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis Cina atau entitas lain mana pun di bawah pengaruh Beijing.
Bulan lalu, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang RUU pendanaan pemerintah yang mencakup larangan pegawai federal untuk menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.
Undang-undang memberi Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih (OMB) 60 hari "untuk mengembangkan standar dan pedoman bagi lembaga eksekutif yang mewajibkan penghapusan" TikTok dari perangkat federal. OMB menolak berkomentar pada Kamis.
REUTERS
Baca juga: Tidak Lagi Jadi Presiden, Pemakzulan Donald Trump Tak Cukup Kuat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.