TEMPO.CO, Jakarta -Human Rights Watch (HRW) dalam laporan tahunan yang diluncurkan di Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berbuat banyak untuk membela hak sepanjang 2022.
Baca juga: KontraS Khawatir Proyek IKN akan Memicu Masalah Pelanggaran HAM
"Sebab administrasinya terlalu fokus membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang biayanya bisa mencapai US$30 miliar atau sekitar Rp458 triliun," tulis World Report 2023 dari lembaga yang bermarkas di New York, dengan tebal 712 halaman itu.
KontraS pada Maret 2022 sempat memberikan catatan potensi pelanggaran HAM pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan, entah dalam proses atau implementasi. Di antaranya, hak partisipasi, minimnya akses informasi, lingkungan yang sehat hingga perasaan aman yang terenggut.
Sementara Jokowi mengklaim pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan didorong oleh prinsip pemerataan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Jawa.
“Jika kita tidak berani transformasi dari sekarang, sampai kapan pun kita akan sulit jadi negara maju,” katanya di acara Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Oktober lalu.
Dalam laporan itu, HRW juga menyoroti ekspresi untuk mendukung penentuan nasib sendiri Papua terus dibatasi dan dihukum dengan keras di Papua Barat dan di bagian lain Indonesia. Salah satu contoh kasus, polisi militer menangkap enam tentara pada September yang diduga dalam pembunuhan empat penduduk asli Papua di Timika, provinsi Papua.
"Militer dan polisi menyalahgunakan hak-hak di seluruh negeri dengan impunitas, dan terutama di provinsi Papua dan Papua Barat di mana sebagian besar diplomat, pemantau hak asing, dan media internasional dikecualikan."
Kelompok-kelompok Islamis menurut HRW juga melakukan banyak pelanggaran terhadap minoritas agama, perempuan dan anak perempuan, dan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tanpa adanya perhatian dari pihak berwenang.
HRW secara spesifik menyoroti KUHP yang baru disahkan sekitar bulan lalu, yang menurutnya, ditolak kelompok dan komunitas masyarakat sipil Indonesia. Pasal "living law" dikhawatirkan dapat diartikan mencakup hukum pidana adat dan peraturan Syariah (hukum Islam) di tingkat lokal, yang mencakup ratusan peraturan dan peraturan yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT.
“Hukum pidana Indonesia yang baru dimainkan oleh pejabat pemerintah yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi, dan berekspresi,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan tegas agar hukum pidana dan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif di Indonesia yang mayoritas Muslim tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas agama di negara ini.”