Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Pelanggar HAM, Rajapaksa Bersaudara Dilarang Masuk Kanada

Reporter

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (kiri) dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa,  dalam foto yang diambil di Kolombo, Sri Lanka, 9 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Mantan Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (kiri) dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, dalam foto yang diambil di Kolombo, Sri Lanka, 9 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKanada memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat tinggi Sri Lanka, termasuk mantan presiden Mahinda dan Gotabaya Rajapaksa. Sanksi itu atas "pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistematis" selama konflik bersenjata di negara kepulauan itu dari 1983 hingga 2009, kata kementerian luar negeri Kanada.

Baca juga: Gotabaya Rajapaksa Kembali ke Sri Lanka, Bangkrut?

"Kanada telah mengambil tindakan tegas hari ini untuk mengakhiri impunitas internasional terhadap pelanggar hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Melanie Joly dalam pernyataan Selasa. Ottawa melarang warga negara Kanada terlibat dalam perdagangan dengan mereka dan melarang mereka memasuki Kanada.

Kurangnya pertanggungjawaban merusak prospek perdamaian dan rekonsiliasi yang dicari oleh para korban konflik, kata Kemlu Kanada, seraya menambahkan bahwa sanksi mengirimkan “pesan yang jelas bahwa Kanada tidak akan menerima impunitas lanjutan bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM berat di Sri Lanka.”

Kementerian luar negeri Sri Lanka mengatakan pihaknya telah memanggil utusan sementara Kanada pada Rabu 11 Januari 2023, "untuk mengungkapkan ketidaksenangan kami yang paling kuat".

Sekitar 40 ribu orang tewas dalam perang saudara selama 26 tahun antara pasukan pemerintah dan separatis Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE). Kedua belah pihak dituduh melakukan kejahatan perang, khususnya di bulan-bulan terakhir perang.

Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu dan saudaranya Gotabaya Rajapaksa, menteri pertahanan saat itu, mengawasi pasukan yang dituduh menargetkan warga sipil Tamil.

Dua pejabat militer – Sersan Staf Sunil Ratnayake dan Letnan Komandan Chandana Prasad Hettiarachchi – juga masuk dalam daftar sanksi. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat karena melakukan kejahatan serius.

Letnan Komandan Chandana Prasad Hettiarachchi termasuk di antara beberapa orang yang dituduh membunuh 11 pemuda antara 2008 dan 2009 sebagai bagian dari pemerasan yang ditujukan kepada keluarga korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sersan Staf Sunil Ratnayake menghadapi hukuman mati karena menyembelih delapan warga sipil Tamil, termasuk anak-anak, tetapi Gotabaya memberinya pengampunan segera setelah berkuasa.

Sri Lanka di bawah Rajapaksa telah menolak upaya PBB untuk keadilan dan rekonsiliasi.

Para komandan militer Sri Lanka sejak itu telah diberi sanksi dan dilarang bepergian oleh negara-negara Barat, tetapi keputusan Kanada adalah yang pertama menargetkan dua anggota klan politik yang kuat itu.

Kedua bersaudara itu menolak tekanan internasional untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan selama perang sipil yang traumatis selama puluhan tahun selama mereka menjabat.

Gotabaya menjadi presiden pada 2019 tetapi mengundurkan diri tahun lalu di puncak krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang membuat pengunjuk rasa menyerbu kediaman resminya. Dia melarikan diri dari negara itu tetapi sejak itu kembali dan tinggal di kompleks pemerintah dengan perlindungan resmi polisi dan militer.

Baca juga: Aktivis HAM Minta Singapura Adili Rajapaksa, Ini Kasusnya

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Joly Tegaskan Kanada Tidak Menjual Senjata kepada Israel

15 jam lalu

Menteri Luar Negeri Kanada Melanie Joly (kiri) menyampaikan pandangannya saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menlu Joly Tegaskan Kanada Tidak Menjual Senjata kepada Israel

Mengikut jejak Inggris, Kanada memutuskan untuk tidak menjual senjata kepada Israel.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

1 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Kanada Blokir Puluhan Izin Penjualan Senjata ke Israel

1 hari lalu

Sebuah tank Israel bermanuver di dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik Israel-Hamas, di Israel, 2 Juli 2024. REUTERS/Ammar Awad
Kanada Blokir Puluhan Izin Penjualan Senjata ke Israel

Topik penjualan senjata ke Israel telah memicu proses hukum di beberapa negara di dunia, termasuk Kanada dan Inggris


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

3 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

4 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

4 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

5 hari lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


Surat dari Anak Munir Said Thalib: Puzzle Memoria Abah

5 hari lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Surat dari Anak Munir Said Thalib: Puzzle Memoria Abah

Munir Said Thalib diracun tepat 20 tahun lalu. Bagaimana putri bungsunya, Diva Suukyi, menyikapi kasus pembunuhan abahnya yang masih misteri


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.