Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Pelanggar HAM, Rajapaksa Bersaudara Dilarang Masuk Kanada

Reporter

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (kiri) dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa,  dalam foto yang diambil di Kolombo, Sri Lanka, 9 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Mantan Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (kiri) dan saudaranya, Presiden Gotabaya Rajapaksa, dalam foto yang diambil di Kolombo, Sri Lanka, 9 Agustus 2020. REUTERS/Dinuka Liyanawatte
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKanada memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat tinggi Sri Lanka, termasuk mantan presiden Mahinda dan Gotabaya Rajapaksa. Sanksi itu atas "pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistematis" selama konflik bersenjata di negara kepulauan itu dari 1983 hingga 2009, kata kementerian luar negeri Kanada.

Baca juga: Gotabaya Rajapaksa Kembali ke Sri Lanka, Bangkrut?

"Kanada telah mengambil tindakan tegas hari ini untuk mengakhiri impunitas internasional terhadap pelanggar hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Melanie Joly dalam pernyataan Selasa. Ottawa melarang warga negara Kanada terlibat dalam perdagangan dengan mereka dan melarang mereka memasuki Kanada.

Kurangnya pertanggungjawaban merusak prospek perdamaian dan rekonsiliasi yang dicari oleh para korban konflik, kata Kemlu Kanada, seraya menambahkan bahwa sanksi mengirimkan “pesan yang jelas bahwa Kanada tidak akan menerima impunitas lanjutan bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM berat di Sri Lanka.”

Kementerian luar negeri Sri Lanka mengatakan pihaknya telah memanggil utusan sementara Kanada pada Rabu 11 Januari 2023, "untuk mengungkapkan ketidaksenangan kami yang paling kuat".

Sekitar 40 ribu orang tewas dalam perang saudara selama 26 tahun antara pasukan pemerintah dan separatis Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE). Kedua belah pihak dituduh melakukan kejahatan perang, khususnya di bulan-bulan terakhir perang.

Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu dan saudaranya Gotabaya Rajapaksa, menteri pertahanan saat itu, mengawasi pasukan yang dituduh menargetkan warga sipil Tamil.

Dua pejabat militer – Sersan Staf Sunil Ratnayake dan Letnan Komandan Chandana Prasad Hettiarachchi – juga masuk dalam daftar sanksi. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat karena melakukan kejahatan serius.

Letnan Komandan Chandana Prasad Hettiarachchi termasuk di antara beberapa orang yang dituduh membunuh 11 pemuda antara 2008 dan 2009 sebagai bagian dari pemerasan yang ditujukan kepada keluarga korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sersan Staf Sunil Ratnayake menghadapi hukuman mati karena menyembelih delapan warga sipil Tamil, termasuk anak-anak, tetapi Gotabaya memberinya pengampunan segera setelah berkuasa.

Sri Lanka di bawah Rajapaksa telah menolak upaya PBB untuk keadilan dan rekonsiliasi.

Para komandan militer Sri Lanka sejak itu telah diberi sanksi dan dilarang bepergian oleh negara-negara Barat, tetapi keputusan Kanada adalah yang pertama menargetkan dua anggota klan politik yang kuat itu.

Kedua bersaudara itu menolak tekanan internasional untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan selama perang sipil yang traumatis selama puluhan tahun selama mereka menjabat.

Gotabaya menjadi presiden pada 2019 tetapi mengundurkan diri tahun lalu di puncak krisis ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang membuat pengunjuk rasa menyerbu kediaman resminya. Dia melarikan diri dari negara itu tetapi sejak itu kembali dan tinggal di kompleks pemerintah dengan perlindungan resmi polisi dan militer.

Baca juga: Aktivis HAM Minta Singapura Adili Rajapaksa, Ini Kasusnya

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

6 jam lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron berjalan di dek kapal induk amfibi Dixmude yang berlabuh di pangkalan Angkatan Laut Prancis di Toulon, Prancis, 9 November 2022. REUTERS/Eric Gaillard
Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

Data PBB menunjukkan bahwa serangan harian pemukim Israel meningkat lebih dari dua kali lipat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.


6 Destinasi yang Menjadi Daya Tarik Sri Lanka

1 hari lalu

Galle, Sri Lanka. Unsplash.com/Oliver Frsh
6 Destinasi yang Menjadi Daya Tarik Sri Lanka

Pemandangan dan atraksi destinasi di Sri Lanka ini menjadi daya tarik bagi wisatawan


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

2 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Astra Agro Lestari Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan dan HAM Walhi

2 hari lalu

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit. ANTARA/Wahdi Septiawan
Astra Agro Lestari Tanggapi Tuduhan Pelanggaran Lingkungan dan HAM Walhi

PT Astra Agro Lestari Tbk, anak usaha Astra International, mengeluarkan laporan pihak ketiga menanggapi tuduhan pelanggaran lingkungan dan HAM Walhi.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

2 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Eks CEO Binance Changpeng Zhao Ingin Tinggalkan AS, Rawat Pasangan dan 3 Anak di UEA

4 hari lalu

Zhao Changpeng, pendiri dan CEO Binance menghadiri konferensi Viva Technology yang didedikasikan untuk inovasi dan startup di pusat pameran Porte de Versailles di Paris, Prancis 16 Juni 2022. REUTERS/Benoit Tessier
Eks CEO Binance Changpeng Zhao Ingin Tinggalkan AS, Rawat Pasangan dan 3 Anak di UEA

Mantan CEO Binance Changpeng Zhao mendesak hakim untuk mengizinkannya meninggalkan AS sebelum menjatuhkan hukuman.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

6 hari lalu

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


Korea Utara Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Seoul, Kerahkan Pasukan di Perbatasan

7 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyaksikan roket yang membawa satelit pengintai militer Malligyong-1 diluncurkan, di Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Utara, 21 November 2023 KCNA via REUTERS
Korea Utara Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Seoul, Kerahkan Pasukan di Perbatasan

Korea Selatan telah menarik diri dari perjanjian tersebut setelah Korea Utara meluncurkan satelit mata-mata pada Selasa.


Ledakan Mobil di Jembatan Perbatasan AS-Kanada Tewaskan 2 Orang, Terkait Teroris?

7 hari lalu

Sebuah kendaraan terbakar di Jembatan Pelangi yang melintasi perbatasan AS dengan Kanada, di Air Terjun Niagara, New York, AS 22 November 2023. Courtesy Saleman Alwishah via REUTERS
Ledakan Mobil di Jembatan Perbatasan AS-Kanada Tewaskan 2 Orang, Terkait Teroris?

Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan ledakan mobil di perbatasan AS -Kanada bukan aksi teroris, meski belum diketahui penyebabnya