TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan telah menyelesaikan 30 ribu kasus perlindungan WNI sepanjang 2022. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menekankan upaya perlindungan WNI ini diharapkan dapat terus diperkuat.
Retno, dalam pernyataan pers tahunan menteri luar negeri di Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023, mengungkapkan, 30 ribu kasus yang ditangani Kemlu pada 2022 itu meliputi pemulangan 422 WNI korban penipuan online sindikat dari Kamboja. Pembebasan 22 WNI dari hukuman mati. Evakuasi 133 WNI dari Ukraina dan memfasilitasi pemenuhan hak keuangan WNI di luar negeri senilai lebih dari 120 miliar rupiah.
"Upaya pencegahan juga diperkuat melalui kesepakatan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi. Dua negara dengan konsentrasi pekerja migran Indonesia tertinggi dan dengan intensitas isu tertinggi," kata Retno.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Jepang Beri Penghargaan ke Hikmahanto Juwana
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Sebelumnya Komnas HAM, dalam keterangan pers peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember 2022, menyebut Malaysia sebagai negara yang paling banyak diadukan ihwal permasalahan PMI. Lembaga hak asasi manusia itu meminta pemerintah memperhatikan perlindungan pekerja migran, yang bersama 325.477 orang lainnya terancam tanpa kewarganegaraan.
Dalam kesempatan terpisah di Malam Penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan Awards (HWPA) yang dipantau di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023, Retno menekankan pentingnya penguatan upaya perlindungan WNI di luar negeri di tengah jumlah kasus yang terus meningkat.
"Kenapa penguatan penting sekali? Karena kalau kita lihat jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun," kata Retno.
Retno mengatakan bahwa upaya perlindungan WNI harus terus diperkuat dari hulu hingga hilir oleh semua pemangku kepentingan yang ada, baik di dalam dan di luar negeri.
Baca juga: Menlu Retno: RI Mengajukan Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.