TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia telah memutuskan untuk mengajukan pencalonan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada 2029-2030. "Semua persiapan akan dimulai dari sekarang," kata Retno dalam pernyataan pers tahunan menteri luar negeri di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca: Dewan Keamanan PBB Mengecam Taliban yang Larang Perempuan Sekolah
Indonesia pernah pernah terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020, bersama Jerman, Afrika Selatan, Belgia dan Republik Dominika. Jika pengajuan ini diterima, keanggotaan DK PBB Indonesia tersebut merupakan yang ke-lima kalinya, setelah sebelumnya menjadi anggota tidak tetap pada 1974-1975, 1995-1996, dan 2007-2008.
"Indonesia sangat mengharapkan dukungan dari seluruh negara anggota PBB
untuk pencalonan ini," kata Retno Marsudi.
Dewan Keamanan menjadi salah satu badan yang paling penting di PBB karena bertugas menjaga perdamaian dunia. DK PBB termasuk lima anggota tetap yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Rusia, dan Inggris. Anggota tidak tetap.
Anggota tidak tetap terdiri dari 10 negara berdasarkan amandemen piagam PBB 1965. Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional dengan masa jabatan dua tahun.
Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto merupakan suara yang memungkina lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB. Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.
Simak: Dewan Keamanan PBB Didesak Buat Pernyataan Presiden Minta Tanggung Jawab Korea Uta