TEMPO.CO, Jakarta - Faezeh Hashemi, aktivis yang merupakan putri mantan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, menurut pengacaranya pada Selasa, 10 Januari 2023. Pengacara tidak merinci dakwaan terhadap Hashemi, namun jaksa penuntut umum Teheran mendakwa perempuan ini atas tuduhan propaganda melawan sistem pada tahun lalu.
Baca: Lagi, Iran Hukum Mati 3 Pengunjuk Rasa Pendukung Mahsa Amini
Menurut kantor berita semi-resmi ISNA pada September, Hashemi ditangkap polisi karena menghasut kerusuhan di Teheran selama protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita muda Kurdi dalam tahanan polisi. Demonstrasi telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi para penguasa ulama Iran sejak revolusi 1979.
"Menyusul penangkapan Faezeh Hashemi, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara namun hukumannya belum final," tulis pengacara Neda Shams yang membela Hashemi, melalui akun Twitter.
Hukuman penjara ini bukan yang pertama kali untuk Faezah Hashemi. Pada 2012, ia dijatuhi hukuman penjara dan dilarang melakukan aktivitas politik karena propaganda anti negara sejak pemilihan presiden 2009 yang menuai sengketa. Ayahnya, mantan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani meninggal pada 2017.
Kebijakan pragmatis mantan presiden Rafsanjani tentang liberalisasi ekonomi dan hubungan yang lebih baik dengan Barat menuai kritik sengit selama hidupnya. Akbar Hashemi Rafsanjani adalah salah satu pendiri Republik Islam.
Simak: Ditangkap di Jerman, Pria Iran Diduga Rencanakan Teror Senjata Biologis
REUTERS