TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Agama Islam Selangor atau MAIS tidak mengakui pernikahan pasangan lokal yang dilakukan di luar negeri termasuk di Indonesia dan Thailand, jika mereka tidak terdaftar di departemen agama Islam negara bagian atau JAIS.
Ketua MAIS Abdul Aziz Mohd Yusof mengatakan, meski pernikahan tersebut sah secara Islam, tapi tidak akan diakui jika pasangan itu tidak mendaftar ke JAIS.
Dia mengatakan kegagalan untuk mencatatkan pernikahan akan mengakibatkan berbagai masalah di masa depan. “Misalnya, mengurus anak-anak mereka yang akan menikah, akan sulit prosesnya jika pernikahan orang tua tidak terdaftar dan diakui di Selangor. Begitu juga dengan pembagian warisan,” katanya seperti dikutip Free Malaysia Today dari Bernama, MInggu, 8 Januari 2023.
Dia mengatakan, Selangor tidak mengenal jenis paket pernikahan yang ditawarkan di luar negeri, termasuk di Thailand dan Indonesia. “JAIS memiliki cukup banyak pencatat dan konselor pernikahan di setiap distrik di seluruh negara bagian."
“Tidak ada larangan bagi setiap pasangan Muslim untuk menikah. Prosedurnya ada. Namun, masih ada pasangan yang ingin menikah di luar negeri. Kami tidak pernah mengakui pernikahan-pernikahan tersebut, termasuk pihak yang menawarkan paket-paket tersebut,” ujarnya.