TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Myanmar di bawah pemerintahan junta militer kembali menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Aung San Suu Kyi, Jumat 30 Desember 2022. Seperti dilansir Channel NewsAsia, perempuan berusia 77 tahun itu divonis untuk gabungan lima dakwaan korupsi.
Baca juga: Aung San Suu Kyi akan Sampaikan Argumen Terakhir di Sidang Junta
Ini merupakan vonis terakhir yang dijatuhkan terhadap mantan pemimpin Myanmar tersebut dari serangkaian tuduhan. "Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media.
Dalam sidang terakhir ini, pemenang Nobel Perdamaian itu diputus bersalah terkait penyewaan dan penggunaan helikopter saat masih menjadi pemimpin Myanmar. Aung San Suu Kyi akan mengajukan banding atas putusan terbaru, kata sumber itu.
Tuduhan lain terhadapnya adalah melanggar aturan pembatasan Covid-19 saat kampanye, memiliki peralatan radio ilegal, menghasut, melanggar UU rahasia negara, dan memengaruhi komisi pemilihan umum.
Suu Kyi terancam maksimal 15 tahun penjara dari masing-masing dakwaan. Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali - dalam foto-foto buram media negara dari ruang sidang yang kosong - dan bergantung pada pengacara untuk menyampaikan pesan ke dunia.
Dengan putusan terakhir tersebut, jumlah total hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Suu Kyi menjadi setidaknya 33 tahun. Sidang pertama dari serangkaian dakwaan terhadap Suu Kyi dimulai pada Desember 2021.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama 5 tahun sejak 2015. Dalam pemilu yang digelar pada 2020, partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (LND), sebebnarnya menang. Namun, militer menganggap LND melakukan kecurangan sehingga membatalkannya melalui kudeta pada 1 Februari 2021. Masa jabatan kedua Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar pun dibatalkan.
Suu Kyi dilaporkan membantah semua tuduhan terhadapnya, tetapi pemerintahan junta bersikeras, Suu Kyi menjalani proses hukum yang adil melalui pengadilan independen. Dia kini ditahan sebuah penjara di Ibu Kota Naypyidaw.
Baca juga: PBB Larang Junta Myanmar dan Taliban Kirim Duta Besarnya
CHANNEL NEWSASIA