Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasutri Asal Amerika Terancam Hukuman Mati di Uganda

image-gnews
Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa
Pasangan Amerika Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya 32, berdiri di pengadilan jalan Buganda, di mana mereka didakwa menyiksa John Kayima di Kampala, Uganda, 14 Desember 2022. REUTERS/Abubaker Lubowa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri asal Amerika Serikat yang ditahan di Uganda menghadapi dakwaan perdagangan anak sehingga berpotensi terkena hukuman mati jika mereka terbukti bersalah. Awalnya mereka mendapat tuduhan penyiksaan berat terhadap seorang anak lelaki usia 10 tahun.

Nicholas Spencer dan istrinya, Mackenzie Leigh Mathias Spencer, keduanya berusia 32 tahun, telah ditahan di Uganda sejak 9 Desember 2022, setelah mereka didakwa melakukan penyiksaan berat terhadap anak asuh yang tinggal di rumah mereka di Ibu Kota Kampala. Mereka mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Lembar dakwaan baru yang dilihat oleh Reuters pada Rabu, 21 Desember 2022, menunjukkan pasangan itu juga kena dakwaan serius perdagangan anak. Mereka belum memasukkan pembelaan tentang itu.

Seorang pengacara pasangan itu, yang tidak disebutkan namanya, seperti dikutip oleh surat kabar Uganda Monitor, menyebut kasus itu sebagai 'ekspedisi memancing' atau tuduhan dengan informasi yang memberatkan oleh pihak berwenang. 

Dia mengatakan otoritas tidak memiliki cukup bukti. Menurut dia tuduhan baru itu tidak masuk akal. Pengacara pasangan Spencer itu tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurut lembar dakwaan, jaksa menuduh pasangan tersebut telah merekrut, mengangkut, dan mempertahankan anak tersebut melalui "penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi".

Tuduhan baru dibacakan kepada pasangan itu pada Selasa, 20 Desember 2022, ketika mereka hadir di pengadilan tetapi mereka tidak diizinkan mengajukan pembelaan karena kasus tersebut hanya dapat disidangkan di Pengadilan Tinggi. Juru bicara kantor kejaksaan Jacquelyne Okui memastikan ini kepada Reuters, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca juga: Turun Dua Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1 Juta Per Gram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Okui mengatakan, Spencer dan istrinya ditahan lebih lanjut. Adapun tanggal kapan mereka akan muncul di Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan baru, belum ditentukan.

"Kami akan memulai proses penyerahan mereka ke Pengadilan Tinggi tapi kami tidak bisa mengatakan kapan itu akan selesai sehingga bisa dihadirkan di pengadilan," kata Okui.

Tuduhan pertama, penyiksaan berat terhadap seorang anak, membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pada Rabu, 21 Desember 2022, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kampala menolak mengomentari tuduhan terbaru itu. Minggu lalu pihak kedutaan mengatakan kepada Reuters mereka mengetahui laporan penangkapan dan penahanan dua warga negara Amerika Serikat di Kampala dan sedang memantau situasinya, tetapi tidak berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi.

REUTERS

Baca juga: Moskow: Dukungan AS Kepada Ukraina untuk Melemahkan Rusia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


Benjamin Netanyahu Desak Protes Pro-Palestina di Kampus-kampus Amerika Serikat Dihentikan

2 jam lalu

Petugas kepolisian bentrok dengan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Benjamin Netanyahu Desak Protes Pro-Palestina di Kampus-kampus Amerika Serikat Dihentikan

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan "masih banyak yang harus dilakukan" untuk menghentikan protes pro-Palestina di kampus-kampus AS.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

5 jam lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

18 jam lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

18 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

19 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

19 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

Perwakilan Rusia menilai Amerika Serikat menunjukkan sikap aslinya dengan memveto permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

20 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

21 jam lalu

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen menyampaikan sambutan saat peluncuran kapal selam Narwhal di Kaohsiung, Taiwan, 28 September 2023. Program kapal selam dalam negeri memanfaatkan keahlian dan teknologi dari beberapa negara - sebuah terobosan bagi Taiwan yang terisolasi secara diplomatis. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

Tsai Ing-wen gembira Kongres Amerika Serikat meloloskan paket bantuan asing, di mana Taiwan masuk dalam daftar yang berhak mendapat bantuan


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

22 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.