TEMPO Interaktif, Jakarta: Militer Israel membantah tudingan Human Rights Watch bahwa tentaranya menggunakan bom fosfor tanpa pandang bulu selama invasi ke Gaza akhir tahun lalu hingga awal tahun ini.
Bantahan itu disampaikan hari ini (26/3) sehari setelah Human Rights Watch mempublikasikan temuannya bahwa militer Israel menggunakan bom fosfor di kawasan yang ditempati penduduk sipil seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan gudang persediaan bantuan kemanusiaan.
Bom fosfor adalah bom asap penghalang pandangan musuh namun material fosfor yang pada bom itu bersifat membakar benda-benda kering pada suhu tinggi. Hukum internasional memperbolehkan penggunaan bom itu di lokasi terbuka, tapi melarangnya di kawasan yang ramai penduduk sipil.
Tindakan militer Israel itu menurut hukum Internasional bisa dikategorikan dalam kejahatan perang, namun Israel mengatakan tidak menggunakan bom itu secara serampangan dan sesuai dengan Konvensi Internasional Tentang Senjata Konvensional, bom asap penghalang pandangan itu tidak dikategorikan dalam senjata pemicu kebakaran seperti napalm. Serbuan Israel ke Gaza pada Desember 2008 hingga Januari lalu, dilaporkan menewaskan sekitar 1.300 warga Palestina sedangkan di pihak Israel dilaporkan 13 orang.
AFP | RONALD