TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Anti-Korupsi Malaysia membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana pemerintah sebesar 600 miliar ringgit (Rp2.123 triliun) setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan peninjauan proyek pemerintah yang disetujui oleh pendahulunya Muhyiddin Yassin, karena tidak mengikuti prosedur.
Muhyiddin Yassin, yang menjadi perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, membantah melakukan kesalahan dan mengatakan akan menyambut penyelidikan, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca juga Anwar Ibrahim Bongkar Skandal Rp 2.133 T Era Muhyiddin Yassin: Jangan Menantang Saya!
Komisi tidak memberikan rincian tentang penyelidikan terbaru atau targetnya, tetapi meminta publik untuk memberikan bukti atau informasi.
Anwar diangkat sebagai perdana menteri bulan lalu, membentuk pemerintahan dengan blok-blok saingan setelah pemilihan ketat.
Anwar minggu ini memerintahkan peninjauan proyek era Muhyiddin, termasuk rencana untuk jaringan 5G milik negara dan proyek mitigasi banjir senilai 7 miliar ringgit ($1,59 miliar).
Korupsi adalah masalah besar di Malaysia. Mantan perdana menteri Najib Razak dipenjara tahun ini setelah dinyatakan bersalah dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar di dana negara 1MDB.
Wakil Anwar Ahmad Zahid Hamidi - yang koalisinya merupakan mitra kunci dalam pemerintahan baru - juga menghadapi puluhan tuduhan korupsi dan pencucian uang. Ahmad Zahid mengaku tidak bersalah.
Tengku Zafrul Aziz, mantan menteri keuangan dalam pemerintahan Muhyiddin yang mengawasi pengeluaran pemerintah, mengatakan di Twitter bahwa dia akan bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidik jika diminta.
"Tidak ada yang disembunyikan," katanya dalam sebuah posting Twitter. Tengku Zafrul pekan lalu diangkat ke kabinet Anwar sebagai menteri perdagangan internasional Malaysia.
REUTERS