Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dubes AS Sebut KUHP Bisa Hambat Investasi di RI, Ini Alasannya

Reporter

image-gnews
Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y.Kim memberikan pengarahan media di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Daniel Ahmad
Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y.Kim memberikan pengarahan media di Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO/Daniel Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim memberikan perhatian atas disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Baca juga: Deplu AS Soroti KUHP Indonesia yang Pidanakan Seks di Luar Nikah: Bisa Mengganggu Investasi

Kim mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia menyebut, kebijakan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena mereka akan mempertimbangakan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.

"Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit, baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuatan keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia," kata Kim dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. 

KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Menanggapi kekhawatiran Kim, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan  tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.

Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Dhahana menjelaskan, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini disebut Dhahana juga berupaya melindungi ruang privat masyarakat. 

Kim, dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menilai undang-undang yang masih belum berjalan tersebut. Pihaknya terbuka untuk membuka dialog dengan otoritas dan pemangku kepentingan RI lain.

"Saya terus percaya, ada potensi luar biasa bagi Amerika Serikat dan Indonesia dalam mengembangkan hubungan investasi dan perdagangan. Kekhawatiran kami tentang hukum pidana tidak mengubah pemikiran saya tentang itu," kata Kim.

Baca juga: Top 3 Dunia: Media Asing Soroti KUHP Baru, Indonesia Negara Berbahaya untuk Dikunjungi

DANIEL AHMAD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

1 jam lalu

Superter Timnas U-24 Indonesia meneriakan yel-yel saat melawan Korea Utara pada babak Grup F Asian Games 2022 di Zhejiang Normal University Stadium, Jinhua, Cina, Ahad, 24 September 2023. Indonesia kalah dengan skor 0-1. ANTARA/Hafidz Mubarak A
5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

Ticketgum merilis daftar negara paling fanatik sepak bola di seluruh dunia, termasuk di Asia.


Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

2 hari lalu

Acara peluncuran Invested: Australia's Southeast Asia Economic Strategy to 2040' pada 16 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

4 hari lalu

Seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kandang habituasi saat akan dilepas ke habitat alaminya di Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2023. Tepat di hari Owa Internasional, Aspinnal Foundation Indonesia melepas liar 16 satwa endemik Pulau Jawa yang terdiri diri 2 ekor owa Jawa, 11 ekor landak Jawa (Hystrix javanica), 3 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus), seekor trenggiling Jawa (manis javanica), termasuk 2 ekor elang ular bido (Spilornis cheela) di Gunung Tilu. TEMPO/Prima Mulia
Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.


Indonesia dan Peru Dorong Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas IP-CEPA

4 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Indonesia dan Peru Dorong Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas IP-CEPA

Indonesia dan Peru sepakat untuk mendorong percepatan penyelesaian perundingan Perjanjian Perdagangan dan Ekonomi Komprehensif kedua negara


Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

5 hari lalu

Kunjungan JICA dan lintas kementerian-organisasi Indonesia dalam program makanan siang bergizi di sekolah Jepang di Tokyo dan Nagasaki pada 3-12 September 2024. Foto: JICA
Kemenkes Gandeng JICA Kerja Sama Pelatihan Makan Bergizi di Sekolah

Kemenkes mengandeng Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) bekerja sama dalam pelatihan pendidikan makanan dan gizi anak sekolah


Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

5 hari lalu

Acara pameran Mining Indonesia di Jakarta International Expo Center dari 11 hingga 14 September 2024. Sumber: Kedutaan Besar Australia
Puluhan Perusahaan Pertambangan Australia Hadir di Pameran Mining Indonesia

Puluhan perusahaan pertambangan Australia mempertunjukkan solusi, peralatan, dan kapabilitas berkelanjutan yang mutakhir dalam Pameran Mining


Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

5 hari lalu

Jurus jitu Pemerintah untuk tingkatkan populasi sapi perah nasional.
Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI Rochadi Tawaf menilai investasi industri sapi perah di Indonesia tidak mudah.


Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

6 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji sebagai bagian dari Jalan Tol Pondok Aren - Serpong ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Mulai 15 September Tarif Tol BSD Bakal Naik, Berikut Rinciannya

PT Bintaro Serpong Damai (BSD) mengungkapkan tarif tol pada ruas Pondok Aren-Serpong naik pada Minggu, 15 September 2024 pukul 00.01 WIB. Golongan yang semulanya Rp 7.000 menjadi Rp 9.500.


Profil Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Bandung yang Akan Datang ke Indonesia Urus Naturalisasi

6 hari lalu

Mauro Zijlstra. Instagram/maurozijlstra
Profil Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Bandung yang Akan Datang ke Indonesia Urus Naturalisasi

Mauro Zijlstra memiliki garis keturunan Indonesia dari nenek dan ayahnya.