TEMPO.CO, Jakarta -Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim memberikan perhatian atas disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Deplu AS Soroti KUHP Indonesia yang Pidanakan Seks di Luar Nikah: Bisa Mengganggu Investasi
Kim mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia menyebut, kebijakan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena mereka akan mempertimbangakan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.
"Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit, baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuatan keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia," kata Kim dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab.
KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Menanggapi kekhawatiran Kim, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan tidak benar jika pasal KUHP soal ranah privat atau moralitas membuat investor maupun wisatawan asing lari dari Indonesia.
Dhahana menyebutkan pasal 411-413 UU KUHP yang mengatur pidana soal kohabitasi dan perzinaan. Menurut dia, pidana baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan.
“Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.
Dhahana menjelaskan, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal ini disebut Dhahana juga berupaya melindungi ruang privat masyarakat.
Kim, dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan menilai undang-undang yang masih belum berjalan tersebut. Pihaknya terbuka untuk membuka dialog dengan otoritas dan pemangku kepentingan RI lain.
"Saya terus percaya, ada potensi luar biasa bagi Amerika Serikat dan Indonesia dalam mengembangkan hubungan investasi dan perdagangan. Kekhawatiran kami tentang hukum pidana tidak mengubah pemikiran saya tentang itu," kata Kim.
Baca juga: Top 3 Dunia: Media Asing Soroti KUHP Baru, Indonesia Negara Berbahaya untuk Dikunjungi
DANIEL AHMAD