TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat buka suara soal Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Salah satu aturan yang dinilai kontroversial adalah larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.
Baca: Top 3 Dunia: Media Asing Soroti KUHP Baru, Indonesia Negara Berbahaya untuk Dikunjungi
Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah. Ia menyatakan AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
KUHP Baru Berdampak Terhadap Investasi Asing
Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Y. Kim juga buka suara. Ia mengatakan pengesahan RKUHP menjadi UU itu akan berdampak terhadap investasi di Indonesia.
Dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, Kim merasa prihatin terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP. “Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Kim.
Menurut dia, adanya RKUHP justru dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” katanya.
Keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan G20, ujar Kim, telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan negara ini. Oleh karena itu, dia melihat pentingnya melanjutkan dialog dan memastikan semua pihak saling menghormati satu sama lain, termasuk kalangan LGBTQI+. “Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
Disorot Media Asing
Salah satu isi dalam KUHP yang menuai kontroversi adalah pidana kepada orang yang hidup bersama di luar perkawinan. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413.
Aturan baru ini menuai reaksi dari berbagai media asing. Kantor berita Reuters menulis judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.
"Ini merupakan bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," tulis Reuters.
Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah. "Undang-undang itu disahkan dengan dukungan dari semua partai politik dan meskipun ada peringatan dari kelompok bisnis bahwa itu dapat membuat takut turis dan merusak investasi."
France24 menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah dengan mengutip para penolaknya sebagai kemunduran bagi kebebasan negara.
Kelompok HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu, tulis France24.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir isu-isu penting dan perbedaan pendapat yang diperdebatkan. Namun, sudah saatnya kita mengambil keputusan sejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, kepada parlemen.
Simak: KUHP Baru: Media Dunia Soroti Larangan Hubungan Seks sebelum Nikah untuk Turis Asing
REUTERS | BISNIS.COM | CNN