TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Rusia menyetujui undang-undang yang memperluas larangan mempromosikan "propaganda LGBT" kepada semua usia, Kamis, 24 November 2022.
Di bawah undang-undang baru Rusia itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas - termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum - dapat dikenakan denda berat.
Denda akan mencapai 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,3 miliar) untuk badan hukum. Orang asing dapat ditahan 15 hari dan diusir dari negara tersebut.
Aktivis melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas minoritas seksual di Rusia, di mana pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada guna membubarkan pawai kelompok gay dan menahan aktivis hak-hak gay.
Anggota parlemen mengatakan mereka membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekadensi "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat.
Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan langkah itu dirancang untuk melarang representasi minoritas seperti lesbian, pria gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam kehidupan publik.
"LGBT hari ini adalah elemen perang hibrid dan dalam perang hibrid ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, bulan lalu.
Jaringan LGBT, yang menawarkan bantuan hukum, menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya "konyol" untuk mempermalukan dan mendiskriminasi komunitas LGBT.
TikTok, aplikasi berbagi video, didenda 3 juta rubel bulan lalu karena mempromosikan "video dengan tema LGBT", sementara regulator media Rusia meminta penerbit untuk menarik semua buku yang berisi "propaganda LGBT" dari penjualan.
RUU tersebut perlu ditinjau oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin sebelum diberlakukan.