TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 orang dicambuk di depan umum di timur laut Afghanistan bulan ini, menurut Mahkamah Agung Taliban pada Senin 21 November 2022. Hukuman cambuk diterapkan pertama kali oleh Taliban yang menerapkan hukum Islam secara ketat untuk peradilan pidana.
Baca: Taliban Pakistan Membunuh 6 Polisi dalam Penyergapan
"Setelah pertimbangan dan penyelidikan syariah yang ketat, masing-masing dijatuhi hukuman 39 cambukan," kata juru bicara mahkamah agung Mawlawi Enayatullah. Dia menambahkan di antara yang dicambuk adalah sembila orang wanita.
Hukuman cambuk diberlakukkan di provinsi timur laut Takhar pada 11 November 2022 setelah salat Jumat atas perintah pengadilan provinsi, menurut juru bicara tersebut. Hukuman cambuk itu adalah salah satu indikasi besar pertama dari hukuman fisik yang sistematis di bawah pemerintahan Islam garis keras Taliban. Belum jelas apakah hukuman seperti itu akan dijatuhkan secara nasional.
Pemimpin spiritual tertinggi Taliban bulan ini bertemu dengan hakim. Mereka mengatakan harus melaksanakan hukuman yang konsisten dengan hukum syariah, menurut pernyataan pengadilan.
Sejak berkuasa kembali di Afghanistan pada Agustus 2021, Taliban menerapkan hukum Islam yang ketat. Saat berkuasa di era 1996-2001, Taliban menerapkan hukum cambuk dan eksekusi di depan umum.
Hukuman seperti itu kemudian dikutuk oleh pemerintah Afghanistan yang didukung asing setelah Taliban jatuh. Namun hukuman mati tetap diterapkan di Afghanistan.
Simak: Pemimpin Taliban Akhundzada Perintahkan Penerapan Penuh Syariat Islam
CNA | REUTERS | NUGROHO CATUR PAMUNGKAS | DRC