Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Afsel Mengirim Jacob Zuma Kembali ke Penjara

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma. Sumber: Michele Spatari /Pool via Reuters/aljazeera.com
Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma. Sumber: Michele Spatari /Pool via Reuters/aljazeera.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung Afrika Selatan memutuskan pada Senin, 21 November 2022, bahwa pembebasan bersyarat medis mantan Presiden Jacob Zuma melanggar hukum. Mahkamah memerintahkan dia kembali ke penjara untuk menyelesaikan hukumannya karena menghina pengadilan.

Baca: Zelensky Janjikan Ukraina Menang Lawan Rusia di Perayaan Hari Martabat

Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara tahun lalu setelah mengabaikan perintah pengadilan untuk bersaksi pada penyelidikan kasus korupsi yang meluas selama dia menjadi presiden hampir satu dekade. Zuma digantikan oleh Cyril Ramaphosa pada 2018.

Dia dibebaskan bersyarat untuk menjalani perawatan medis pada September 2021 setelah hanya menjalani sebagian kecil dari hukumannya. Namun pada Desember tahun lalu, pengadilan tinggi mengesampingkan putusan pembebasan bersyarat dan memerintahkan dia untuk kembali ke penjara.

Zuma mengajukan banding dan putusan pada hari Senin terbit setelah departemen lembaga pemasyarakatan mengatakan pada bulan Oktober bahwa hukuman penjaranya telah selesai.

"Dengan kata lain, menurut hukum, Zuma belum selesai menjalani hukumannya. Dia harus kembali ke Lapas Escourt untuk menyelesaikannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.

Pengadilan mempermasalahkan klaim departemen bahwa hukuman Zuma telah berakhir ketika banding masih disidangkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemukan juga bahwa keputusan mantan komisaris nasional layanan pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat medis kepada Zuma yang bertentangan dengan saran Dewan Penasihat Pembebasan Bersyarat Medis adalah melanggar hukum.

"Atas dasar apa pun, keputusan komisaris itu melanggar hukum dan inkonstitusional. Sudah benar pengadilan tinggi mengesampingkannya," kata keputusan itu.

Yayasan Jacob Zuma tidak segera menanggapi permintaan komentar, sementara juru bicara departemen lembaga pemasyarakatan mengatakan keputusan itu sedang dipelajari dan kemungkinan akan ditanggapi nanti.

Baca: Pria Palestina Terbunuh dalam Serangan Israel di Tepi Barat

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budaya Sehat Jamu Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

1 hari lalu

Sehat Jamu ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda/WBTB oleh UNESCO. Sumber: dokumen KBRI Pretoria
Budaya Sehat Jamu Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Budaya Sehat Jamu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Sebelumnya, Indonesia telah menginskripsi 12 elemen budaya lainnya.


Mengenang Nelson Mandela, Bapak Demokrasi Afrika Selatan Meninggal 10 Tahun Lalu

2 hari lalu

Saat menghadapi hukuman mati, Nelson Mandela berbicara dari beranda atas Pengadilan Rivonia, April 1964:
Mengenang Nelson Mandela, Bapak Demokrasi Afrika Selatan Meninggal 10 Tahun Lalu

Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela menerima lebih dari 250 penghargaan internasional sepanjang hidupnya, termasuk Nobel Perdamaian 1993.


Vietnam Diguncang Skandal Korupsi Rp 1.900 T, Terbesar di ASEAN

3 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Vietnam Diguncang Skandal Korupsi Rp 1.900 T, Terbesar di ASEAN

Skandal korupsi terbesar mengguncang perbankan Vietnam dengan total nilai Rp 1.900 T, terbesar di Asia Tenggara.


Satu Dekade Kematian Nelson Mandela, Warisan Pro-Palestina Masih Terus Hidup

3 hari lalu

Nelson Mandela berpelukan dengan Yasser Arafat, 27 Februari 1990. REUTERS/Howard Burditt/File Photo
Satu Dekade Kematian Nelson Mandela, Warisan Pro-Palestina Masih Terus Hidup

Dibebaskan dari hukuman 27 tahun penjara, ikon anti-apartheid Nelson Mandela memeluk Yasser Arafat, sebuah dukungan terhadap perjuangan Palestina.


Anies Baswedan Ingin Makan Malam Bersama Tiga Tokoh Ini, Siapa Saja Mereka?

4 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi kepada relawan di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Anies Baswedan Ingin Makan Malam Bersama Tiga Tokoh Ini, Siapa Saja Mereka?

Capres Anies Baswedan menjawab pertanyaan peserta FPCI Sabtu lalu, tentang tiga orang yang ingin ia datangi untuk makan malam. Siapa saja?


Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

4 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hampir 7 Jam Diperiksa, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Tinggalkan KPK

Eddy Hiariej terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung Merah Putih KPK menuju mobil berwarna hitam.


KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

9 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka.


KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

Alexander Marwata, mengatakan sebenarnya ada tiga klaster yang dilaporkan ke KPK perihal korupsi di Kementan.


Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

13 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang.


Pihak yang Ditangkap KPK di OTT Kaltim Tiba di Jakarta

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Pihak yang Ditangkap KPK di OTT Kaltim Tiba di Jakarta

KPK melakukan tangkap tangan sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023.