TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya tindakan represif yang dilakukan oleh pihak berwenang di Uighur, tetapi pemerintah Cina telah melakukan banyak sekali tindakan pelanggaran HAM yang memicu reaksi dari dunia internasional, terutama dua kekuatan besar dunia, yakni Jepang dan Amerika Serikat.
Pada 1 Februari 2022, parlemen Jepang meloloskan resolusi yang mengkritik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Cina, termasuk terhadap minoritas Uighur di Xinjiang, Tibet dan Hong Kong. Sedangkan, Amerika Serikat bereaksi dengan memboikot Olimpiade Beijing karena pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Cina.
Berikut kasus-kasus pelanggaran HAM oleh Cina yang disorot oleh Jepang dan Amerika Serikat.
1. Uighur
Baca : 4 Fakta Suku Uighur, Suku Minoritas di Cina
Asal muasal pelanggaran HAM yang dilakukan kepada suku ini adalah pada 1950-an saat Suku Uighur di Xianjiang berdampingan dengan Suku Han. Akibat kecemburuan sosial, mereka saling bersitegang dengan dalih kesenjangan ekonomi dan etnis. Puncaknya pada Juli 2009 ketika 200 orang Han tewas dan 1.700 lainnya luka-luka.
Kemudian, otoritas China menanggapi dengan menindak orang Uighur yang dicurgiai sebagai pembangkang dan separatis. Tindakan pihak yang berwenang ini termasuk penembakan, penangkapan, dan hukuman penjara pada 2017. Usaha pemerintah yang paling kontroversial adalah penahanan tanpa batas waktu sebanyak satu juta orang Uighur di kamp pendidikan ulang.
2. Tibet
Baca : Cina : Jangan Harap Ada Kemerdekaan Tibet
Melansir laman Free Tibet, sejak 1959 pemerintah Cina telah mengusai dan melakukan kontrol politik total atas Tibet. Mereka menggunakan seluruh alat represi untuk menghalangi dan menghukum perlawanan di Tibet.
Setiap aspek kehidupan di Tibet dikepung. Perbedaan pendapat, protes, atau bahkan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Dalai Lama atau memiliki gambar bendera Tibet di ponsel akan dicap sebagai seorang penjahat. Warga Tibet menghadapi pengawasan ketat dalam kehidupan sehari-hari mereka, dengan kamera keamanan, pos pemeriksaan polisi, dan pejabat partai memantau pergerakan dan aktivitas mereka.
Cina telah berulang kali melanggar Konvensi PBB melalui cara penyiksaan secara ekstensif terhadap tahanan politik di Tibet.
3. Hong Kong
Dikutip dari laman United Nations Human Rights, sebuah undang-undang yang disahkan secara sepihak oleh Kongres Rakyat Nasional Cina, yakni Undang-Undang Kemanan Nasional Hong Kong pada 2020 telah menyebabkan penangkapan lebih dari 200 orang, termasuk 12 orang anak.
Undang-undang ini memiliki kerancuan dimana kurangnya kejelasan ‘keamanan nasional’ yang dimaksud dan terdapat kemungkinan untuk mentransfer kasus dari Hong Kong ke Cina daratan, yang bukan merupaan negara pihak kovenan, untuk penyelidikan, penuntutan, pengadilan, dan eksekusi hukuman.
Selain itu, banyak serikat pekerja dan serikat mahasiswa Hong Kong dinonaktifkan setelah disahkannya undang-undang ini.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Xi Jinping Tawarkan Jokowi Pembangunan Senasib Sepenanggungan Cina-Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.