TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Iran menghukum mati pengunjuk rasa kedua pada Selasa, 15 November 2022. Vonis tersebut diketuk dua hari setelah pengadilan mengeluarkan hukuman mati pertamanya berkaitan dengan protes antirezim yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, 22 tahun, dalam tahanan polisi moral.
Baca: Dua Gadis Mesir Tewas Dipenggal, Mayatnya Ditemukan di Selokan Kamp Pengungsi Suriah
Seperti dilansir Al Arabiya pada Rabu, 16 November 2022, terdakwa dijatuhi hukuman mati karena meneror orang dengan senjata dingin—senjata yang tidak melibatkan api atau ledakan—, membakar sepeda motor warga, dan menyerang serta melukai seseorang dengan pisau. Demikian dilaporkan oleh situs berita Mizan, yang terkait dengan pengadilan.
Situs berita itu menyebutkan putusan itu belum final. Terdakwa masih bisa mengajukan banding.
Pada Ahad lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati pertamanya terhadap seorang pengunjuk rasa sejak demonstrasi dimulai pada pertengahan September lalu. Lima terdakwa lainnya diberi hukuman penjara 5-10 tahun.
Protes telah mengguncang Iran sejak kematian Amini dalam tahanan polisi moral pada 16 September lalu. Amini ditahan atas tuduhan melanggar aturan berpakaian bagi perempuan Iran.
Demonstran meneriakkan nyanyian menentang Pemimpin Tertinggi Ayatullah Ali Khamenei dan menyerukan perubahan rezim.
Menurut kelompok hak asasi manusia (HAM), lebih dari 300 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan sejak protes pecah dan ribuan orang telah ditahan.
Baca: Donald Trump Resmi Maju Jadi Calon Presiden AS 2024
AL ARABIYA