TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memenangkan gugatan harta warisan melawan keponakannya Mary Trump. Marry menuduh Trump dan dua saudara Mary lainnya telah menipunya hingga jutaan dolar.
Dalam putusan pada Senin, 14 November 2022, hakim Robert Reed di sebuah pengadilan di negara bagian New York meyatakan Mary melancarkan klaim-klaimnya terhadap sanak-saudaranya pada 2001. Kasusnya terkait property milik ayah Trump, yakni Fred Trump Senior.
Presiden AS Donald Trump dan ibu negara Melania Trump naik Air Force One di Pangkalan Militer Gabungan Andrews di Maryland, AS, 23 Desember 2020. [REUTERS / Tom Brenner]
Hakim Reed mengatakan apa yang terjadi bukanlah sebuah kondisi yang melampaui batas dan tidak adil. Dengan begitu, tergugat bebas. Mary sebelumnya sudah menerima warisan lebih dari USD 2,7 juta (Rp 41 miliar)
Mary masih belum mau berkomentar perihal putusan hakim ini. Begitu pula dengan tim pengacaranya.
Kasus sengketa warisan ini bermula pada 1981 ketika ayah Mary yang bernama Fred Trump Junior, meninggal. Fred Trump Junior adalah abang tertua Trump.
Baca juga:7 Pertanyaan untuk Anggota Keluarga Tersayang Sebelum Berpulang
Fred Trump Junior wafat saat Mary berumur 16 tahun. Mary mendapat sebuah portofolio real estate yang menguntungkan. Belakangan, Mary mengklai kalau dua pamannya, yakni Trump dan Robert Trump serta tantenya Maryanne Trump Barry seharusnya melindungi segala kepentingan Mary. Namun yang terjadi, mereka memeras Mary lewat sebuah penyelesaian yang dibuat pada 2001 silam. Akibat penyelesaian itu, Mary harus keluar uang jutaan dolar.
Maryanne Trump Barry sudah pensiun sebagai hakim federal. Sedangkan Robert Trump sudah wafat pada Agustus 2020. Pengacara Trump dan perwakilan Robert Trump, belum mau berkomentar. Hal sama juga dilakukan pengacara Maryanne Trump Barry, Gary Feidman, yang menolak berkomentar.
Sumber: Reuters
Baca juga:Detail Gaun Pengantin Tiffany Trump saat Menikah dengan Michael Boulos
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.