TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan warga positif Covid-19 datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum ke-15 (PRU 15), 19 November 2022, dengan syarat memakai masker.
Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah, dalam keterangannya di Putrajaya, Senin, 14 November 2022, mengatakan pemilih diimbau mengikuti beberapa saran kesehatan dari Kementerian Kesehatan guna memastikan pemungutan suara berjalan baik, terutama untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
Pemerintah Malaysia hanya mewajibkan penderita Covid memakai masker, sementara untuk pemilih lainnya sangat diimbau menggunakan masker.
Mereka yang positif, kata Hisham, tidak boleh menggunakan transportasi publik, termasuk taksi daring, dan mampir ke manapun sebelum dan sesudah menyalurkan suara di TPS.
Selain itu, pemilih yang terinfeksi juga harus selalu menggunakan hand sanitizer yang disediakan dan juga membawa sendiri. Ia juga meminta agar mereka yang positif Covid-19 selalu menjaga jarak dengan warga lainnya saat berada di TPS.
Ia juga meminta bagi mereka yang belum menerima vaksin penguat untuk segera mendaftar dan mendapatkan vaksin demi melindungi diri dan orang di sekelilingnya.
Malaysia sudah memasuki fase peralihan ke endemik sejak 1 April 2022. Pada minggu epidemiologi ke-45, periode 6-12 November 2022, terjadi penurunan kasus baru Covid-19 dari 26.616 kasus berkurang 13,4 persen menjadi 23.045 kasus baru. Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan tinggi kasus kematian, mencapai 82,8 persen, yakni dari 29 menjadi 53 kasus di pekan-45 ini.