TEMPO.CO, Jakarta - Isu Papua menjadi satu di antara beberapa catatan yang mendapat rekomendasi kritis saat Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 9 November 2022. Kendati disorot tajam, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengklaim keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi HAM di Indonesia, yang sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Selain isu Papua, masalah HAM lain yang menjadi perhatian di sidang tersebut adalah isu hukuman mati, ratifikasi optional protokol konvensi anti-penyiksaan, revisi kitab UU Hukum Pidana, kebebasan beragama dan berekspresi, perlindungan terhadap hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
“Catatan-catatan penting tersebut, akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut. Dengan begitu, kualitas pembangunan kita bisa meningkat secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa.
Baca juga: Muhammad Mardiono Bantah Ada Campur Tangan Istana Soal SK Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Yasona menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai isu Papua, Yasonna menyebut negara-negara anggota PBB juga tidak begitu gencar menyerang Indonesia. Namun diakuinya, ada beberapa isu yang diangkat contohnya masyarakat adat dan dugaan pelanggaran HAM seperti mutilasi tentara terhadap warga sipil.
Dalam sidang tersebut, Yasonna juga menyerahkan laporan HAM Indonesia ke Dewan HAM PBB. Beberapa di antaranya tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya hingga kondisi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 serta upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak warga negara.
Laporan tersebut diklaim telah disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional. Adapun outcome UPR ini, yang ada dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut. Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja.
“Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM,” tegas Yasonna.
Baca juga: PBB Desak Cina Tinjau Kebijakan Kontra-terorisme untuk Muslim Uighur
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.