TEMPO Interaktif, San Francisco: Akuntan skema Ponzi yang diotaki Bernard Madoff didakwa melakukan pidana penipuan dan terancam dikurung 105 tahun di penjara federal, menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang mengutip dokumen pengadilan, Rabu.
Tuntutan terhadap akuntan David Friehling, 49, termasuk penipuan sekuritas dan membuat laporan audit palsu.
Tuntutan itu muncul menyusul dakwaan sipil terpisah terhadap Friehling di Pengadilan Distrik Manhattan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (SEC).
"Meskipun Friehling tidak didakwa mengetahui skema Ponzi Madoff, dia dituntut menipu investor dengan menjamin secara salah bahwa dia telah mengaudit laporan keuangan bisnis Madoff," kata Jaksa Imamat Dassin dalam sebuah pernyataan.
"Kecurangan Friehling membantu mendorong ilusi bahwa Madoff melakukan investasi secara sah uang klien-kliennya."
Madoff, yang diduga mengoperasikan sebuah skema investasi yang menipu investor dengan dana miliaran dolar, dibui minggu lalu setelah menyatakan bersalah atas 11 dakwaan kriminal dan diperkirakan akan dihukum pada bulan Juni.
MARKETWATCH | ERWIN Z