Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA India Bebaskan Tiga Terpidana Mati Kasus Perkosaan dan Pembunuhan

image-gnews
Rumah Sakit Vivekananda Polyclinic di India yang menangani bayi empat bulan yang mengalami perkosaan. Sumber: google/mirror.co.uk
Rumah Sakit Vivekananda Polyclinic di India yang menangani bayi empat bulan yang mengalami perkosaan. Sumber: google/mirror.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pria yang dijatuhi hukuman mati karena memperkosa dan membunuh seorang wanita berusia 19 tahun di ibu kota India, New Delhi, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada Senin lalu.

Baca juga: Balita 4 Tahun di India Jadi Korban Perkosaan

Seperti dilansir The Independent Selasa 8 November 2022, ketiga terpidana, Ravi Kumar, Rahul dan Vinod, dijatuhi hukuman mati pada 2014 oleh Pengadilan Tinggi Delhi. Hakim menyebut mereka "pemangsa" yang berkeliaran di jalan-jalan "mencari mangsa" pada malam mereka memperkosa, menyiksa dan membunuh seorang remaja pada 2012.

Pada Senin, Hakim Ketua UU Lalit, Hakim S Ravindra Bhat dan Bela M Trivedi membatalkan putusan pengadilan tinggi setelah para terpidana banding atas hukuman mereka, lapor NDTV.

Orang tua korban menyatakan keterkejutan dan kekecewaan atas keputusan itu, dengan mengatakan bahwa mereka "hancur" oleh keputusan itu. Mereka mengatakan akan melanjutkan perjuangan hukum mereka.

“Kami datang ke sini untuk keadilan. Ini adalah sistem peradilan yang buta,” kata keluarga itu, seraya menambahkan bahwa mereka khawatir mereka sekarang dapat menghadapi ancaman dari para terpidana yang dibebaskan, yang mungkin mencoba menghalangi perjuangan hukum mereka.

Ini adalah kedua kalinya dalam beberapa bulan pengadilan India membebaskan para pelaku pemerkosaan beramai-ramai.

Pada 15 Agustus lalu, 11 pria yang menjalani hukuman seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan di Bilkis Bano, yang dianggap sebagai salah satu kejahatan paling terkenal dan paling keji dalam sejarah India, dibebaskan. Pemerintah federal menyetujui pembebasan mereka meski menuai kemarahan publik.

Pada Februari 2012, tubuh wanita berusia 19 tahun ditemukan dimutilasi dan dibakar di sebuah ladang di distrik Rewari Haryana. Wanita itu diculik oleh sejumlah pria dan laporan otopsinya menunjukkan luka parah. Korban dipukul dengan peralatan mobil dan pot tanah hingga tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga terpidana menculik wanita itu, seorang pendatang dari Pauri Garhwal di Uttarakhand, saat dia kembali dari pekerjaannya di Gurgaon's Cyber City. Dia dibawa ke desa Rodhai Haryana, sekitar 30 kilometer dari Delhi, di mana dia diperkosa dan dibunuh.

Dua tahun kemudian pada Februari 2014, pengadilan New Delhi menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga pria tersebut setelah menyatakan mereka bersalah atas penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan. Kemudian, pada Agustus tahun itu, Pengadilan Tinggi Delhi menguatkan putusan hukuman mati.

Polisi Delhi menentang pengurangan hukuman mati para terpidana, dengan alasan sifat kejahatan yang keji dan mengatakan kejahatan itu tidak hanya dilakukan terhadap gadis itu, tetapi juga terhadap masyarakat.

Pengacara para terpidana menentang hukuman mati dengan alasan usia ketiga terpidana, latar belakang keluarga mereka dan catatan kriminal masa lalu.

Kasus tersebut terjadi beberapa bulan sebelum apa yang sekarang dikenal sebagai kasus Nirbhaya, pemerkosaan geng brutal terhadap seorang gadis di bus Delhi yang sedang berjalan dan mengguncang India. Kejahatan ini memicu protes di seluruh negeri dan beberapa perubahan hukum. Keempat terdakwa digantung pada 2020 setelah mereka diadili melalui pengadilan "jalur cepat" yang baru dibentuk.

Baca juga: Polisi India Menahan 7 Pelaku Perkosaan Terhadap Seorang Gadis

THE INDEPENDENT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

13 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

13 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

1 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.