Kini, dia ingin kembali memutuskan untuk kembali lagi ke agama semula, yakni Budha. Pengadilan Syariah Negara Bagian Penang, Malaysia, meluluskan permintaan wanita yang sudah menyandang nama Siti Fatimah itu. Keputusan pengadilan cukup melegakan Tan Ean alias Fatimah, meski pindah agama dari Islam atau disebut Murtad merupakan isu yang sensitif.
Menurut pengacara Ahmad Munawar Abdul Aziz mengatakan kepada wartawan bahwa berpindah agama keluar dari Islam terkesan sederhana. “Sekarang sudah jelas bahwa tidak ada halangan dalam kasus ini.”
Majelis Hakim mengatakan Tan dapat mengubah keyakinannya ke Agama Budha karena kepindahannya menjadi muslim tidak tegas dan hanya karena terikat perkawinan. “Gaya hidupnya tidak seperti orang Islam dan berdoa untuk dewa. Dia juga secara jelas tidak pernah menganut ajaran Islam,” ujar Ibrahim Lembut, satu dari tiga hakim.
AFP| NUR HARYANTO