Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Burqa di Swiss, Sutradara Asal India Singgung soal Jilbab

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sutradara Vivek Agnihotri mempertanyakan pandangan Hakim Mahkamah Agung Sudhanshu Dhulia setelah Swiss meloloskan sebuah aturan baru yang mendukung larangan burqa. Pemerintah Swiss menyorongkan proposal aturan ini ke parlemen pada 12 Oktober 2022, di mana mereka yang melanggar aturan ini akan dikenai hukuman denda sampai seribu swiss franc.

Mereka yang mendukung larangan penggunaan burqa ini memandang burka adalah sebuah simbol politik Islam yang ekstrim.      

Baca juga: Penembakan di SMA Parkland, Hakim Juri Bebaskan Nikolas Cruz dari Hukuman Mati

Tak lama setelah Swiss mengumumkan aturan baru ini, Agnihotri, mencemooh hakim Dhulia dan mempertanyakan pandangannya soal sikap Swiss ini. Di twitter, Agnihotri menulis bagaimana pandangan Dhulia mengenai konspirasi Islamphobia melawan burqa.

  

Sikap Agnihotri itu, terkait kontroversi larangan burka, yang juga menjadi perbincangan di negara bagian Karnataka, India. Putusan Mahkamah Agung di negara bagian Karnataka, India pada Kamis, 13 Oktober 2022 soal larangan jilbab di institusi pendidikan negeri di Karnataka, belum bulat. Sebab terjadi perbedaan pandangan antara dua hakim.

Perkara pertikaian jilbab di negara bagaian Karnataka, India, sudah masuk ke jalur hukum. Hakim Agung mendengarkan sebuah pledoi yang menggugat putusan pengadilan tinggi Karnataka yang menolak mencabut larangan penggunaan jilbab di institusi pendididikan (negeri) di negara bagian itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  

Lantaran putusan belum suara bulat, Hakim Agung memerintahkan agar dilakukan banding melawan putusan pengadilan tinggi Karnataka sebelum Mahkamah Hakim India membentuk majelis yang lebih besar untuk membahas perkara ini.

Saat membacakan putusan, hakim Dhulia mengatakan pengadilan tinggi Karnataka telah mengambil jalan yang salah. Pasalnya, penggunaan jilbab adalah soal pilihan - tidak lebih dan tidak kurang. Dhulia sangat yakin praktik keagamaan, tidak perlu dipersengketakan.

     

Sumber: dnaindia.com

Baca juga: Ultimatum Televisi Afghanistan, Taliban: Presenter Perempuan Harus Tutupi Wajah

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

1 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo T3x 5G ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 6 Gen 1.


Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

2 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

Serangan Iran yang diluncurkan ke Israel menuai respons dari berbagai pihak termasuk Presiden AS Joe Biden, Rusia, dan Cina.


Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

4 hari lalu

Sejumlah burung dara berterbangan di dekat patung Mahatma Gandhi saat perayaan ulang tahunnya ke-144 di Amritsar, India (2/10). AP/Sanjeev Syal
Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

Hari ini 13 April 1919 terjadi pembantaian di Amritsar, India. Peristiwa tersebut diabadikan dalam film Jallianwala Bagh, Berikut sinopsis dan pemerannya.


Mengingat Pembantaian Amritsar di India pada 1919, Tewaskan Ratusan Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

4 hari lalu

Kelompok Sikh mengangkat pedang sambil memprotes saat bentrokan di kuil Sikh, Kuil Emas, di Amritsar, India (6/6). REUTERS/Munish Sharma
Mengingat Pembantaian Amritsar di India pada 1919, Tewaskan Ratusan Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Pada 13 April 1919 terjadi pembantaian di Amritsar di Punjab, India. Berikut kilas balik peristiwa berdarah itu.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


5 Destinasi yang Menyajikan Makanan Khas Idul Fitri di India

7 hari lalu

Biryani, Hyderabad. Unsplash.com/Shreyak Singh
5 Destinasi yang Menyajikan Makanan Khas Idul Fitri di India

Kota-kota di India ini bisa menjadi inspirasi destinasi para pecinta kuliner mencicipi hidangan khas Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.