TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah hakim juri di Florida pada Kamis, 13 Oktober 2022, memutuskan membebaskan Nikolas Cruz dari hukuman mati dan mengganjarnya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pengajuan bebas bersyarat. Cruz adalah pelaku penembakan massal di SMA Marjory Stoneman Douglas High School, Parkland pada 2018, yang menewaskan 17 orang.
Sejumlah anggota keluarga korban penembakan terkejut dengan putusan juri tersebut. Putusan itu menegaskan bahwa hakim juri menolak tuntutan jaksa penuntut yang menuntu Cruz dengan hukuman mati. Cruz, 24 tahun, memperlihatkan sedikit emosi saat putusan dibacakan.
Siswa saling menghibur saat acara berkabung untuk korban penembakan di sekolah Marjory Stoneman Douglas, di Florida, 15 Februari 2018. Nikolas Cruz, menembakkan senapan semi otomatis AR-15 ke arah pelajar dan guru. AP
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Justice Collaborator Tidak Akan Bohong
Kasus penembakan massal di SMA Marjory Stoneman Douglas High School, Parkland adalah penembakan di sekolah paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat. Pada tahun lalu, Cruz sudah menyatakan diri bersalah atas pembunuhan di SMA tersebut, yang berlokasi sekitar 50 kilometer dari utara Fort Lauderdale.
Saat penembakan dilakukan Cruz baru berusia 19 tahun dan posisinya sudah dikeluarkan dari sekolah Marjory Stoneman Douglas High School. Dia menggunakan senjata semi-otomatis rifle untuk membunuh 14 pelajar dan tiga staf sekolah.
Putusan Juri untuk membebaskan Cruz dari hukuman mati berdasarkan sejumlah faktor yang meringankan. Sejumlah saksi menceritakan Cruz mengalami gangguan sebagai dampak ibunya melakukan penyalahgunaan zat-zat ketika sedang hamil Cruz.
Jaksa penuntut menolak faktor meringankan tersebut dengan menyebut kejahatan yang dilakukan Cruz sudah direncanakan dan keji, di mana itu masuk kriteria hukum Florida apakah sebuah hukuman mati perlu dijatuhkan.
Di bawah hukum Florida, sebuah hakim juri harus memutuskan dengan suara bulat rekomendasi sebuah hukuman kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa, dengan mensyaratkan pada faktor yang memberatkan ketimbang faktor yang meringankan pada setidaknya satu dakwaan pidana.
Ketua hakim juri Benjamin Thomas mengatakan salah satu hakim juri berkeras agar Cruz tidak mendapakan hukuman mati karena gangguan mentalnya.
Sumber: Reuters
Baca juga : Saat Nikolas Cruz Menembak, Polisi Amerika Bersembunyi?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.