Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Reporter

image-gnews
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada Kamis, 13 Oktober 2022 melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 ayat 1 huruf b, ke Mahkamah Agung. Tim Advokasi ABK Indonesia, yang didukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia, menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi lain sehingga berdampak pada lemahnya pelindungan pada Awak Kapal Perikanan (AKP) migran asal Indonesia di kapal ikan asing (KIA).

Kuasa hukum Tim Advokasi ABK Indonesia, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pasal tersebut menjelaskan tentang wewenang Kementerian Perhubungan dalam melakukan “perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri”. Klausul ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika Hakim MA menerima uji materiil ini, maka akan turut memperkuat pelaksanaan PP 22/2022 dan meniadakan dualisme penanganan. Keputusan ini akan meneguhkan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading-sector dalam tata kelola penempatan dan pelindungan AKP migran – tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan,” tutur Viktor.

Baca juga: Prostitusi Online Eksploitasi 5 PSK Anak, Polisi Tangkap 5 Muncikari di Jakarta Selatan

Pemulangan ABK WNI yang tertahan di Vietnam dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 24 Oktober 2021. Sumber: dokumen PWNI

Menurut Viktor, dengan adanya PP 22/2022, harusnya Permenhub 59/2021 terutama Pasal 93 ayat 1 huruf b otomatis tidak berlaku karena ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas hukum di mana
peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.

Sedangkan Ketua Umum SBMI Hari Suwarno mengatakan adanya dualisme kewenangan antara dua kementerian tersebut telah menyebabkan lemahnya pengawasan penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran secara maksimal. Keduanya kerap saling lempar tanggung jawab, kendati kondisi AKP migran Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur perizinan pada penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dualisme ini tentu saja berdampak pada pemenuhan hak dan kepastian hukum pada para ABK, khususnya yang bekerja di kapal ikan asing,” kata Hariyanto.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan sejak awal 2022, SBMI dan
Greenpeace Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya litigasi strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran berbasis (HAM).

Menurut Afdillah, seharusnya Kemenhub tidak punya kewenangan memberi izin perekrutan dan penempatan AKP migran karena hal ini urusan ketenagakerjaan dan menjadi kewenangan Kemnaker. Selama ini, Kemenhub juga tidak memberikan kepastian pelindungan yang maksimal kepada AKP migran. Untuk itu, penting memberikan kewenangan perizinan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja sesuai amanat PP 22/2022.

Afdillah menegaskan permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah upaya untuk memaksimalkan pelindungan kepada calon AKP migran yang akan berangkat hingga AKP migran yang saat ini berada di tengah laut atau yang sudah pulang dan tengah memperjuangkan haknya. Sebab sudah seharusnya ada kepastian hukum dan mekanisme yang mampu melindungi dan menjaga mereka dari jeratan eksploitasi.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Bos Organisasi Perdagangan Manusia Dibekuk

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.     

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

10 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Karya Alokasikan Anggaran Kemenhub ke Tiga Direktorat, Perkeretaapian Tertinggi

Menurut Budi Karya pagu anggaran untuk Kemenhub tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 24,76 triliun bertambah menjadi Rp 31,45 triliun


DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

10 jam lalu

Suasana rapat kerja dan dengar pendapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengenai evaluasi pelaksanaan infrastruktur dan transportasi pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
DPR Restui Kemenhub Tambah Alokasi Anggaran Rp 6,69 Triliun pada 2025

Kemenhub mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 6,69 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2025


Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

2 hari lalu

Personel Kantor SAR Biak Kundori saat memeriksa badan pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir hingga keluar lintasan di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua, Senin 9 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas.
Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

4 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

5 hari lalu

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


Desa Sari Mulyo Kembangkan Kawasan Mina Wisata Puncak Patra

11 hari lalu

Pemerintah Desa Sari Mulyo bersama jajaran Forkopim Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, melepaskan merpati saat peresmian Desa Mina Wisata Sari Mulyo Puncak Patra, Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Desa Sari Mulyo Kembangkan Kawasan Mina Wisata Puncak Patra

Pemerintah Desa Sari Mulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali mengembangkan kawasan desa mina wisata


Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

11 hari lalu

Calon penumpang menunjukkan tiket kertas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018. PT Kereta Commuter Indonesia menyatakan transaksi tiket KRL di 79 stasiun mulai 23 Juli 2018 untuk sementara menggunakan tiket kertas seharga Rp 3.000 sebagai bentuk mitigasi untuk kelancaran mobilitas pengguna KRL selama proses pembaharuan dan pemeliharaan sistem tiket elektronik. ANTARA
Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jadi perhatian publik hari-hari ini. Kenapa Jokowi mengaku belum tahu?


KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

12 hari lalu

Ketua Umum PSSI, Erick Tohir saat ditemui setelah menyaksikan laga final Piala AFF U-19 2024 yang dimenangkan Timnas U-19 Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Senin 29 Juli 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

KPK belum menemukan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada kasus dugaan korupsi di DJKA dan ASDP.


Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

12 hari lalu

Penumpang berjalan di pintu tepi peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

Kemenhub mengatakan tarif KRL baru tersebut masih wacana. Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan hal ini akan menimbulkan ketidakadilan.


Paus Fransiskus Ingatkan Menolak Migran adalah Dosa Besar

12 hari lalu

Para migran tidur di dek kapal penyelamat migran Geo Barents, yang dioperasikan oleh Medecins Sans Frontieres, saat kapal tersebut menuju Italia setelah penyelamatan 61 migran di atas kapal kayu di perairan internasional di lepas pantai Libya di Laut Mediterania tengah, 29 September 2023. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
Paus Fransiskus Ingatkan Menolak Migran adalah Dosa Besar

Paus Fransiskus mengingatkan Tuhan bersama para migran dan orang-orang yang menderita bersamanya karena mereka memohon jalan menuju keselamatan