Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Reporter

Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada Kamis, 13 Oktober 2022 melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 ayat 1 huruf b, ke Mahkamah Agung. Tim Advokasi ABK Indonesia, yang didukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia, menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi lain sehingga berdampak pada lemahnya pelindungan pada Awak Kapal Perikanan (AKP) migran asal Indonesia di kapal ikan asing (KIA).

Kuasa hukum Tim Advokasi ABK Indonesia, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pasal tersebut menjelaskan tentang wewenang Kementerian Perhubungan dalam melakukan “perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri”. Klausul ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika Hakim MA menerima uji materiil ini, maka akan turut memperkuat pelaksanaan PP 22/2022 dan meniadakan dualisme penanganan. Keputusan ini akan meneguhkan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading-sector dalam tata kelola penempatan dan pelindungan AKP migran – tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan,” tutur Viktor.

Baca juga: Prostitusi Online Eksploitasi 5 PSK Anak, Polisi Tangkap 5 Muncikari di Jakarta Selatan

Pemulangan ABK WNI yang tertahan di Vietnam dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 24 Oktober 2021. Sumber: dokumen PWNI

Menurut Viktor, dengan adanya PP 22/2022, harusnya Permenhub 59/2021 terutama Pasal 93 ayat 1 huruf b otomatis tidak berlaku karena ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas hukum di mana
peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.

Sedangkan Ketua Umum SBMI Hari Suwarno mengatakan adanya dualisme kewenangan antara dua kementerian tersebut telah menyebabkan lemahnya pengawasan penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran secara maksimal. Keduanya kerap saling lempar tanggung jawab, kendati kondisi AKP migran Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur perizinan pada penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dualisme ini tentu saja berdampak pada pemenuhan hak dan kepastian hukum pada para ABK, khususnya yang bekerja di kapal ikan asing,” kata Hariyanto.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan sejak awal 2022, SBMI dan
Greenpeace Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya litigasi strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran berbasis (HAM).

Menurut Afdillah, seharusnya Kemenhub tidak punya kewenangan memberi izin perekrutan dan penempatan AKP migran karena hal ini urusan ketenagakerjaan dan menjadi kewenangan Kemnaker. Selama ini, Kemenhub juga tidak memberikan kepastian pelindungan yang maksimal kepada AKP migran. Untuk itu, penting memberikan kewenangan perizinan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja sesuai amanat PP 22/2022.

Afdillah menegaskan permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah upaya untuk memaksimalkan pelindungan kepada calon AKP migran yang akan berangkat hingga AKP migran yang saat ini berada di tengah laut atau yang sudah pulang dan tengah memperjuangkan haknya. Sebab sudah seharusnya ada kepastian hukum dan mekanisme yang mampu melindungi dan menjaga mereka dari jeratan eksploitasi.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Bos Organisasi Perdagangan Manusia Dibekuk

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.     

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemprov Jateng dan IOJI Kerja Sama Perlindungan Nelayan Kecil dan AKP Migran

14 jam lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemprov Jateng dan IOJI Kerja Sama Perlindungan Nelayan Kecil dan AKP Migran

Pemprov Jawa Tengah dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) kerja sama program perlindungan nelayan kecil dan migran.


Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Taris Batas Atas Kapal PSO

17 jam lalu

Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 yang membawa penumpang dan pasokan sembako bersiap untuk merapat di Pelabuhan Selat Lampa, Natuna, Kepri, Kamis, 10 Juni 2021. Semenjak hadirnya program Tol Laut, pasokan sembako di Natuna, yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia, tidak pernah lagi mengalami kelangkaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Taris Batas Atas Kapal PSO

Tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.


Pakar Beri 6 Catatan Evaluasi Program Transportasi Skema Buy The Service di 10 Kota, Apa Saja?

21 jam lalu

Petugas Dishub Kota Bogor bersama anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat uji coba BISKITA Trans Pakuan di  jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 November 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui program Buy The Service (BTS) melakukan uji coba sebanyak 10 BISKITA Trans Pakuan yang melewati 16 halte pada koridor lima mulai dari Stasiun Bogor hingga Ciparigi secara gratis hingga bulan Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pakar Beri 6 Catatan Evaluasi Program Transportasi Skema Buy The Service di 10 Kota, Apa Saja?

MTI dalam mengevaluasi program transportasi dengan skema buy the service (BTS) di 10 kota menemukan ada enam catatan penting.


KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api


KPK Periksa 3 ASN Kemenhub sebagai Saksi Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 ASN Kemenhub sebagai Saksi Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perhubungan sebagai saksi dugaan suap pembangunan jalur Kereta Api


Sebelumnya Gratis, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di 10 Kota

2 hari lalu

Bus Trans Banyumas. ANTARA/HO-Pengelola Program Teman Bus.
Sebelumnya Gratis, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di 10 Kota

Kemenhub menyebut layanan BTS bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas dari sebelumnya gratis akan segera dikenakan tarif khusus.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

6 hari lalu

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Libur Panjang, Kemenhub dan Korlantas Polri Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kemenhub dan Korlantas Polri mengeluarkan SKB pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang memperingati Hari Pancasila dan Waisak.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

9 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

9 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.