Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Uji Materiil Permenhub ke Mahkamah Agung

Reporter

image-gnews
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 188 bersujud usai tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat, 21 Mei 2021. Sebanyak 19 orang WNI ABK KM Bandar Nelayan 188 yang berhasil dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kapal pada Jumat (14/5) lalu di perairan sebelah barat Australia menjalani proses repatriasi ke Indonesia dengan diangkut Kapal Angkatan Laut Australia HMAS Anzac. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia pada Kamis, 13 Oktober 2022 melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 ayat 1 huruf b, ke Mahkamah Agung. Tim Advokasi ABK Indonesia, yang didukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia, menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi lain sehingga berdampak pada lemahnya pelindungan pada Awak Kapal Perikanan (AKP) migran asal Indonesia di kapal ikan asing (KIA).

Kuasa hukum Tim Advokasi ABK Indonesia, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan pasal tersebut menjelaskan tentang wewenang Kementerian Perhubungan dalam melakukan “perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri”. Klausul ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika Hakim MA menerima uji materiil ini, maka akan turut memperkuat pelaksanaan PP 22/2022 dan meniadakan dualisme penanganan. Keputusan ini akan meneguhkan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading-sector dalam tata kelola penempatan dan pelindungan AKP migran – tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan,” tutur Viktor.

Baca juga: Prostitusi Online Eksploitasi 5 PSK Anak, Polisi Tangkap 5 Muncikari di Jakarta Selatan

Pemulangan ABK WNI yang tertahan di Vietnam dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 24 Oktober 2021. Sumber: dokumen PWNI

Menurut Viktor, dengan adanya PP 22/2022, harusnya Permenhub 59/2021 terutama Pasal 93 ayat 1 huruf b otomatis tidak berlaku karena ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas hukum di mana
peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama.

Sedangkan Ketua Umum SBMI Hari Suwarno mengatakan adanya dualisme kewenangan antara dua kementerian tersebut telah menyebabkan lemahnya pengawasan penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran secara maksimal. Keduanya kerap saling lempar tanggung jawab, kendati kondisi AKP migran Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur perizinan pada penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dualisme ini tentu saja berdampak pada pemenuhan hak dan kepastian hukum pada para ABK, khususnya yang bekerja di kapal ikan asing,” kata Hariyanto.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan sejak awal 2022, SBMI dan
Greenpeace Indonesia sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya litigasi strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran berbasis (HAM).

Menurut Afdillah, seharusnya Kemenhub tidak punya kewenangan memberi izin perekrutan dan penempatan AKP migran karena hal ini urusan ketenagakerjaan dan menjadi kewenangan Kemnaker. Selama ini, Kemenhub juga tidak memberikan kepastian pelindungan yang maksimal kepada AKP migran. Untuk itu, penting memberikan kewenangan perizinan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja sesuai amanat PP 22/2022.

Afdillah menegaskan permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah upaya untuk memaksimalkan pelindungan kepada calon AKP migran yang akan berangkat hingga AKP migran yang saat ini berada di tengah laut atau yang sudah pulang dan tengah memperjuangkan haknya. Sebab sudah seharusnya ada kepastian hukum dan mekanisme yang mampu melindungi dan menjaga mereka dari jeratan eksploitasi.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Bos Organisasi Perdagangan Manusia Dibekuk

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.     

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

14 jam lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

Kementerian Perhubungan menggelar program Mudik Gratis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Kemenhub Gelar Mudik Gratis untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Siapkan 3.600 Kursi

2 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Kemenhub Gelar Mudik Gratis untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Siapkan 3.600 Kursi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Mudik Gratis bagi pengguna sepeda motor pada akhir tahun ini.


Kemenhub Ungkap Langkah-langkah Persiapan Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru

4 hari lalu

Calon penumpang pesawat antre di konter check-in maskapai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenhub Ungkap Langkah-langkah Persiapan Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyiapkan beberapa langkah untuk kegiatan angkutan udara Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) berjalan dengan baik, aman dan lancar.


Mulai Besok Kemenhub Terapkan Tarif Promo Baru LRT Jabodebek, Ada 3 Skema

6 hari lalu

Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) melintas di jalur LRT kawasan Kuningan, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. LRT Jabodebek tengah diuji coba tanpa penumpang atau trial run selama 15 Mei hingga 11 Juli 2023, sebelum diuji coba beroperasi dengan penumpang pada 12 Juli 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mulai Besok Kemenhub Terapkan Tarif Promo Baru LRT Jabodebek, Ada 3 Skema

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menjelaskan promo ini diberikan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan LRT Jabodebek dalam bepergian selama masa libur akhir tahun ini.


Harga Tiket Pesawat Menjelang Natal dan Tahun Baru Masih Mahal, Ini Kata Sandiaga

7 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Uno bakal menggencarkan promosi Piala Dunia U-17 2023 demi mendongkrak wisatawan dari jumlah penonton kejuaraan sepakbola internasional di Indonesia itu, Minggu, 12 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Harga Tiket Pesawat Menjelang Natal dan Tahun Baru Masih Mahal, Ini Kata Sandiaga

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal harga tiket pesawat masih mahal menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.


Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

8 hari lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Kemenhub: Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kepadatan

Kemenhub menyebutkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.


Sandiaga Prediksi Pergerakan Wisnus Capai 200 Juta saat Libur Natal dan Tahun Baru

8 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Sandiaga Prediksi Pergerakan Wisnus Capai 200 Juta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sandiaga Uno menargetkan 11 juta wisman sepanjang tahun ini.


Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

9 hari lalu

Truk melintasi tol Cikampek kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 26 Juni 2023. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur hari raya Idul Adha pada 27-30 Juni 2023 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kendaraan Angkutan Barang saat Puncak Nataru

Pemerintah berencana membatasi kendaraan angkutan berat saat puncak Nataru 2023-2024.


Kemenhub Imbau Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Tak Pakai Motor

10 hari lalu

Ilustrasi pemudik naik motor. ANTARA / Fakhri Hermansyah
Kemenhub Imbau Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Tak Pakai Motor

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pemudik di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 tak memakai motor.


Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Presiden AS Joe Biden saat melakukan pembicaraan mengenai keamanan regional dan transisi energi ramah lingkungan, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS, 14 November 2023.
Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

Presiden Jokowi merombak aturan ihwal izin menteri hingga wali kota yang ikut Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatannya. Begini bunyinya.