TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi tidak ada WNI yang terdampak pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia. Aneksasi oleh Rusia baru-baru ini semakin meningkatkan ketegangan dalam perang Ukraina, yang sudah berlangsung selama hampir 8 bulan itu.
Presiden Rusia Vladimir Putin meresmikan aneksasi empat wilayah Ukraina pada Rabu, 5 Oktober 2022. Penandatanganan oleh Putin dua hari lalu merupakan tahap akhir dari proses legislatif; dua kamar parlemen Rusia yang telah meratifikasi rencana tersebut.
Reuters mewartakan, Putin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pencaplokan empat wilayah Ukraina - Donetsk dan Luhansk di timur serta Zaporizhzhia dan Kherson di selatan, memiliki dasar hukum untuk bergabung dengan Rusia.
Aneksasi itu ditolak mentah-mentah oleh Ukraina dan negara-negara Barat, yang menilainya sebagai tindakan ilegal. Amerika Serikat, Inggris dan Kanada pun mengumumkan sanksi baru ke Rusia.
Tensi perang Ukraina meninggi setelah Presiden Rusia Vladimir Putin beberapa waktu lalu mengumumkan mobilisasi militer parsial untuk mendongkrak perang Ukraina. Warga Rusia banyak yang protes dan kabur dari tanah airnya karena menolak wajib militer.
Pertempuran di timur dan selatan wilayah Ukraina kini tengah berlangsung. Moskow dan Kyiv juga saling mengklaim pembangit listrik tenaga nuklir atau PLTN Zaporizhzhia, di salah satu wilayah yang dicaplok oleh Rusia.
Baca juga: Rusia Tangkap Kepala PLTN Zaporizhzhia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.